TPPO Sasar Perempuan dan Anak, Alami Eksploitasi fisik Seksual dan Trauma Mendalam

IST/BE Asisten I Setdaprov Bengkulu Khairil Anwar hadir dalam sosialisasi sinergi dan kolaborasi semua pihak, sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan TPPO, di Gedung Pola Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa 15 Oktober 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bengkulu semakin mengkhawatirkan. Asisten I Setdaprov Bengkulu Drs Khairil Anwar MSi mengatakan, sebagian besar korban TPPO perempuan dan anak-anak. Korban tidak hanya mengalami eksploitasi fisik dan seksual, tetapi juga mengalami trauma mendalam yang berdampak pada kesehatan mental.

"Korban TPPO sebagian besar perempuan dan anak-anak. Korban sering kali mengalami dampak serius, seperti gangguan kesehatan, HIV, trauma mental, dan gangguan psikis," terang Khairil dalam sosialisasi sinergi dan kolaborasi semua pihak, sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan TPPO di Gedung Pola Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa 15 Oktober 2024.

Kekerasan terhadap perempuan dan TPPO adalah masalah serius yang harus dituntaskan. Maka kolaborasi antara pemerintah dan berbagai organisasi untuk mengatasi permasalahan menjadi penting dilakukan.

"Masalah ini, tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi perempuan dan lembaga keagamaan," tegasnya.

BACA JUGA:Musim Haji 2025, Kuota Haji BS Berpotensi Ditambah, Begini Kata Kemenag

BACA JUGA:Hasil Penilaian Assesmen Kompetensi Madrasah Indonesia Sudah Bisa DiBuka, Ini Linknya

Selain upaya hukum, menurut Khairil pemahaman agama sangat penting dilakukan. Karena akan mampu mencegah perilaku menyimpang. Seperti kasus orang tua yang memperdagangkan anaknya sendiri.

"Maka pentingnya pemahaman agama diberikan sejak kecil," tambah Khairil.

Dalam upaya pencegahaan, Khairil mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan regulasi mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Sebab, TPPO atau human trafficking merupakan bentuk kejahatan terorganisir yang melibatkan eksploitasi ekonomi terhadap manusia.

Pemprov Bengkulu saat ini telah menyediakan berbagai layanan pencegahan TPPO. Seperti Women Crisis Center, serta mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni).

"Simfoni ini sistem laporan terpadu untuk memantau data kekerasan secara nasional," tegasnya.

BACA JUGA:Kado Hari Santri, Baznas Luncurkan 10 Ribu Beasiswa Santri, Kemenag Ungkap Begini

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Bengkulu, Eri Yulian Hidayat MPd mengatakan, melalui sosialisasi sinergi dan kolaborasi semua pihak, sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan TPPO itu, peserta diharapkan tidak hanya berdiskusi, tetapi juga memberikan rekomendasi konkret.

"Tentunya, untuk memperkuat pencegahan kekerasan dan memperluas akses perlindungan bagi korban," tutup Eri. (Eko Putra Membara)

Tag
Share