Pilkada Seluma, Kejari Turun Tangan

Kasi Intel Kejari Seluma, Reinaldo Ramadhan SH MH--

Harianbengkuluekspress.id - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seluma, diam-diam bidang Intelejen Kejari Seluma sudah turun tangan.  Yakni melakukan sosialisasi ke seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh kepala desa dan perangkat desa yang digaji oleh negara, untuk tidak terlibat dalam politik.  Apalagi memfasilitasi pasangan calon dengan menggunakan fasilitas negara.

“Kita kembali beritahu bahwa ASN dan Kepala desa serta perangkat jangan terlibat berpolitik” tegas Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha SH MH melalui Kasi Intel Kejari Seluma, Reinaldo Ramadhan SH MH kepada BE, kemarin.

Ditambahkan, Kejari Seluma tengah melakukan kajian dalam sejumlah pemberitaan dari media masa di Seluma ini. Termasuk melakukan klarifikasi terhadap masing masing pihak. Apakah memang memasuki unsur pidana atau tidak. Namun jika masuk unsur pidana dalam keterlibatan ASN dan Kades tersebut maka hal tersebut jelas akan dibawa ke ranah hukum.

“Untuk sangsi, Kejari masih mengkaji unsur pidananya, termasuk keterlibatan oknum kades beberapa waktu lalu, kita juga minta Bawaslu untuk berperan aktif,” tegasnya lagi.

BACA JUGA:Tak Sehat, OJK Cabut Izin 15 Bank BPR Sepanjang 2024

BACA JUGA:32 Ton Benih Padi segera Disalurkan ke Sini

Ditambahkan, Kasi Intel ini juga edaran dari kejaksaan hal larangan berpolitik termasuk mendukung salah satu calon akan dilayangkan ke seluruh pihak. Termasuk ke seluruh pemerintahan desa, sehingga edaran ini bisa di implementasikan.

“Selain edaran kita juga mengingatkan dan sosialisasi. Namun, Bawaslu juga di minta berperan aktif,” sampainya.

Seharusnya, di Kabupaten Seluma ini Bawaslu Seluma untuk berperan aktif dalam pengawasan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Seluma, untuk tidak duduk manis.Pasalnya, dari pengamatan dan pemantauan banyak pejabat daerah dan anggota DPRD Seluma khususnya di kabupaten Seluma yang ikut dalam kegiatan Kampanye dengan belum mengajukan izin cuti Kampanye di luar tanggungan Negara. Termasuk memanfaatkan fasilitas negara. Begitu juga, dengan kepala desa dan perangkat.

“Dalam aturan sudah jelas ASN dan kades harus netral. Kejari khususnya intelejen akan mengamati dan masang mata dan telinga dalam hal ini,” pungkasnya. (Jefrianto)

Tag
Share