Netralitas ASN, Nihil Laporan, Inspektorat Siapkan Ini

Heru Susanto--

Harianbengkuluekspress.id - Inspektorat Provinsi Bengkulu hingga saat ini belum ada menerima laporan terkait dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Inspektur Provinsi Bengkulu Dr H Heru Susanto SE SH MH CFE mengatakan, sejauh ini Inspektorat telah siap menerima laporan jika ada indikasi ASN tidak netral untuk mendukung salah satu calon Kepala Daerah.

"Laporan tertulis secara resmi, hingga saat ini kita belum ada menerima," terang Heru, Jumat 18 Oktober 2024.

Dijelaskannya, meski tidak ada laporan dugaan ASN tidak netral pada Pilkada. Namun Inspektorat telah mengirimkan 2 orang pejabatnya, untuk ikut terlibat pemantauan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu. Sehingga ketika ada laporan, bisa segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Senin, Penindakan Operasi Zebra Nala

BACA JUGA:Polresta Terbitkan 11.478 Lembar SKCK

"Kita sudah kirim 2 orang ASN, untuk membantu kerja Bawaslu," bebernya.

Heru mengatakan, ASN itu wajib menjaga netralitasnya. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Bahkan, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pilkada. SKB itu, menyasar kepada ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pilkada serentak 2024.

Sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pemilu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:Penyelewengan DD Terus Didalami, Ini Tahapannya

Sanksinya bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

"Jadi wajib menjaga netralitas," tegasnya.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, menurut Heru ada beberapa larangan para ASN untuk menjaga netralitas. Seperti tidak melakukan kampanye melalui media sosial, menghadiri deklarasi dan kampanye calon dengan menggunakan atribut calon, ikut kampanye dengan atribut PNS, ikut kampanye dengan fasilitas negara.

Tag
Share