Uang Pajak Tak Disetorkan, Pengusaha Asal BU Tertipu Rp289 Juta
Pengusaha berinisial SG warga Kabupaten Bengkulu Utara melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ke Polda Bengkulu dengan kerugian Rp 289 juta lebih.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Seorang pengusaha berinisial SG warga Kabupaten Bengkulu Utara melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ke Polda Bengkulu.
Pelapor SG melaporkan dua orang berinisial MR dan EH warga Kota Bengkulu. Diduga dua terlapor menggelapkan uang pajak perusahaan sebesar Rp 289 juta lebih.
Laporan tersebut telah diterima Polda Bengkulu. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi SIK melalui Paur Bid Humas Polda Bengkulu, Iptu Desti Sukarlia Sari.
"Iya benar, ada laporan terkait penggelapan dan penipuan. Pelapornya warga Bengkulu Utara," jelas Iptu Desti, Sabtu, 19 Oktober 2024.
BACA JUGA:Lulus PPPK Tapi Tak Dilantik, Bidan Berharap Pemkab Bantu Perjuangkan
BACA JUGA:Batas Waktu Wajib Sertifikasi Halal Berakhir,Tim Satgas Kemenag Gencarkan Ini
Berdasarkan laporan korban, penggelapan uang tersebut diketahui saat perusahaan melakukan audit di bulan Oktober 2024.
Awalnya, dua terlapor menerima uang Rp 1 miliar lebih. Uang tersebut sedianya akan digunakan untuk membayar pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaan.
Setelah uang diserahkan, kemudian perusahaan melakukan audit awal pada bulan Februari 2024. Dari audit tersebut diketahui dua terlapor memangkas uang Rp 1 miliar, harusnya uang tersebut seluruhnya dibayarkan untuk pajak perusahaan.
Setelah dihitung terdapat kekurangan Rp 289 juta, artinya dua terlapor hanya menyetorkan pajak Rp 764 juta.
Terkait kasus tersebut, penyidik Dit Reskrimum Polda Bengkulu masih melakukan penyelidikan awal. Memanggil sejumlah saksi melengkapi bukti.
"Masih dalam penyelidikan Dit Reskrimum," pungkas Iptu Desti.(167)