KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada
Ketua KPU BU, Santoso SPd.--
Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), membuka pendaftaran pemantau Pilkada serentak 2024, terhadap lembaga atau organisasi yang nantinya memiliki kewenangan mendapatkan akses pemantauan dalam Pilkada di Kabupaten BU. Hal tersebut diakui langsung oleh Ketua KPU BU, Santoso SPd.
"Ya, untuk pendaftran pemantau Pilkada sudah kita buka, pembukaan tersebut akan berlangsung hingga 16 November 2024,"ujarnya.
Ditambahkannya, pendaftaran pemantauan tersebut khusus untuk lembaga atau organisasi yang ingin berpartisipasi sebagai pemantau dalam Pilkada di Kabupaten BU. Dan ini sudah diatur dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan Pilkada.
"Untuk pendaftaran dapat langsung ke Kantor KPU untuk mendapatkan fomulir, bagi lembaga atau pun organisasi yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada tahun ini," ungkapnya.
BACA JUGA:Tergiur Motor Murah di Facebook, Belasan Juta Melayang
BACA JUGA:Perkara Mobil, Seorang Anak Perempuan di Kota Bengkulu Tega Polisikan Orang Tua
Lebih lanjut, dirinya pun menuturkan, adapun syarat menjadi pemantau Pilkada yakni lembaga yang independen, berbadan hukum, mempunyai sumber dana yang jelas serta memperoleh akreditasi dari KPU. Nantinya, menurut Santoso pemantau Pilkada memiliki beberapa kewenangan, mulai dari mendaptkan perlindungan hukum dan akses penuh jalannya pelaksana pemungutan dan penghitungan suara di TPS, melakukan dokumentasi, mendapat akses informasi ke KPU hingga tahapan Pilkada berakhir.
"Tugas kerja mereka melakukan pemantauan dan harus independen," pungkasnya. (Afrizal)