Tersangka Pasar Inpres Dijebloskan ke Penjara
IRUL/BE TAHAN: Tersangka Pasar Inpres, IN, saat digiring oleh penyidik Kejari Kaur ke dalam mobil tahanan setelah resmi ditetapkan tersangka, Senin 21 Oktober 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur akhirnya resmi menahan tersangka berinisial IN, selaku peminjam perusahaan CV. TJK dan juga selaku pelaksana konsultan pengawas proyek pembangunan Pasar Inpres tahun 2022 lalu.
Dimana IN sebelumnya sudah ditetapkan tersangka, baru menjalani pemeriksaan Senin 21 Oktober 2024 lantaran sebelumnya belum sempat hadir di Kejari Kaur.
“Tersangka IN ini sudah kita tetapkan tersangka bersamaan dengan tersangka RS yang sudah kita tahan beberapa hari lalu. Tersangka IN ini belum kita tahan karena pada saat itu sedang ada urusan keluarga dan belum sempat hadir. Tersangka ini kita lakukan penahanan selama 20 hari rutan kelas IIB Bengkulu Selatan,” kata Kajari Kaur, Pofrizal SH MH melalui Kasi Intel Andi Pebrianda SH MH dalam press releasenya, Senin 21 Oktober 2024.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar SH dalam keterangannya juga menyampaikan, dimana tersangka IN dijebloskan ke penjara lantaran diduga terlibat atas proyek pembangunan Pasar Inpres 2022 yang merugikan negara sekitar Rp 2,6 miliar.
BACA JUGA:Putra Bengkulu Jabat Menteri, Resmi Dilantik Presiden Prabowo jadi Menteri PDT
BACA JUGA:Pencetakan Susu Kada Diperketat
Peran tersangka IN yakni meminjam perusahaan CV. TJK kepada SU yang sebelumnya sudah ditahan. Dimana sebelum tender tersangka IN telah menerima uang dari PN selaku PPK. Juga bahwa sebagaimana dokumen penawaran biaya, terdapat biaya tenaga ahli, namun kenyataannya tersangka IN tidak melibatkan seluruh para personil inti tersebut dalam kegiatan pengawasan melainkan hanya saudara KD dan untuk personil lainnya.
Juga tersangka IN hanya menggunakan nama-nama personil inti sebagai syarat mengikuti tender tanpa sepengetahuan dan seijin para tenaga ahli tersebut, sehingga pembayaran terhadap para personil inti tidak sesuai dengan dokumen penawaran CV. TJK.
Tersangka IN dalam kegiatan pengawasan tidak melakukannya secara komprehensif dan tidak dilakukan uji mutu terhadap kualitas bangunan, sehingga mengakibatkan bangunan Pasar Rakyat Inpres Bintuhan dinyatakan gagal konstruksi.
“Dalam pengerjaan proyek pasar Inpres ini menggunakan material yang sesuai spesifikasi sehingga berdasarkan temuan ahli konstruksi dinyatakan gagal konstruksi, sehingga tidak dapat dimanfaatkan dan merugikan keuangan negara lebih kurang sebesar Rp2,6 miliar rupiah,”tandasnya.
BACA JUGA:1200 Paket Beras Siap Disalurkan, DKP Sasar Petani Korban Bencana Alam di Sini
Sebagaimana diketahui, dari kasus proyek pembangunan pasar Inpres ini. Penyidik kejari telah menetapkan total 7 tersangka. Sebelumnya enam tersangka sudah ditahan Yakni yakni berinisial AG Selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur Tahun 2022, selaku Pengguna Anggaran (KPA) dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian PN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Di instansi tersebut. Selain itu ML selaku Direktur CV. SY, Kemudian SD selaku Peminjam Perusahaan CV. SY. Dan terakhir TH selaku Anggota Pokja. Serta RS selaku Wakil Direktur CV. TP selaku konsultan perencana.(Irul)