Sertifikat Tanah Elektronik Aman, Tersimpan Baik Dalam Data Base Kementerian ATR/BPN

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Kota Bengkulu, Marsuwen SH.--

Harianbengkuluekspress.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu memastikan sertifikat tanah elektronik yang kini tersedia sangat aman dan dapat diandalkan. Bahkan antusiasme masyarakat Kota Bengkulu dalam mengubah sertifikat tanah analog menjadi sertifikat elektronik cukup tinggi. Sertifikat elektronik ini dijamin aman.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Kota Bengkulu, Marsuwen SH menjelaskan, sertifikat tanah elektronik memiliki berbagai manfaat. Salah satunya, bukti kepemilikan lahan terintegrasi dan tersimpan dengan baik dalam database Kementerian ATR/BPN. Dengan demikian, sertifikat tanah elektronik sulit untuk diduplikasi.

"Sertifikat Tanah elektronik memberikan perlindungan lebih bagi pemilik tanah, makanya banyak masyarakat di Kota Bengkulu yang antusias mengubah sertifikat tanah analog mereka menjadi sertifikat elektronik," kata Marsuwen, Rabu 23 Oktober 2024.

Marsuwen menambahkan, sertifikat elektronik dapat mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik. Sehingga aman dari berbagai kondisi seperti terbakar, kehujanan, serta pencurian.

BACA JUGA:Polresta Amankan Debat Kandidat Wali Kota, Turunkan 150 Personel Amankan Ring 1, 2 dan 3

BACA JUGA:1.600 Peserta Ikuti Tes CPNS Kejaksaan, Bersaing Dapatkan Nilai SKD Tertinggi

"Sertifikat ini menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan, dan pencurian pada dokumen fisik," katanya. 

Dengan penggunaan tanda tangan digital, proses penandatanganan dan pelayanan menjadi lebih cepat dan aman, menjamin otentikasi data, integritas, dan anti penyangkalan sertifikat tanah. Untuk itu, Marsuwen mendorong masyarakat untuk segera beralih ke sertifikat elektronik tanpa rasa ragu. 

"Jadi masyarakat ini gak usah ragu lagi. Karena ini sudah teruji," ungkapnya. 

Sertifikat tanah elektronik tidak hanya terdiri dari data digital, tetapi juga masih mencetak sertifikat fisik yang akan disimpan oleh pemilik tanah. Sertifikat ini terdiri dari satu lembar secure paper yang mencantumkan informasi penting, seperti nomor sertifikat dan nama pemilik di halaman depan, serta gambar bidang tanah di halaman belakang. Ini memastikan pemilik masih memiliki bukti fisik atas kepemilikan tanah mereka. Selain itu, pemilik sertifikat dapat mengakses data melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh di ponsel pribadi. 

BACA JUGA:Sah, DPR RI Miliki 13 Komisi Periode 2024-2029, Berikut Daftar dan Mitra Kerjanya

"Aplikasi ini memberikan notifikasi setiap kali ada perubahan data, sehingga pemilik sertifikat selalu terinformasi dan dapat memastikan keabsahan dokumen mereka," jelas Marsuwen. 

Marsuwen menegaskan, perbedaan utama antara sertifikat tanah analog dan elektronik terletak pada nomor haknya. Nomor hak pada sertifikat elektronik menggunakan Nomor Identifikasi bidang elektronik. Dengan demikian, sistem ini lebih mudah dikelola dan diakses oleh pemilik tanah.

"Dengan peningkatan teknologi dalam pengelolaan sertifikat tanah, BPN Kota Bengkulu berharap masyarakat semakin terbuka untuk beralih dari sistem analog ke elektronik. Ini adalah langkah penting menuju pengelolaan pertanahan yang lebih modern dan aman," pungkasnya. (Rewa Yoke)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan