Janji Bisa Gandakan Uang Jadi Rp 6 Miliar, Dukun 50 Tahun Ini Dibekuk, Begini Modusnya

Tersangka penipuan dengan modus dukun pengganda uang, BN (50) yang dibekuk Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu diperlihatkan kepada wartawan dalam press rilis di Mapolresta Bengkulu, Rabu, 23 Oktober 2024.-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Tim Opsnal Macan Gading Satuan Reserse Kriminal menangkap terduga pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus mampu meggandakan uang. 

Terduga pelaku berinisial BN (50) warga Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. 

BN mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang Rp 95 juta sampai Rp 6 miliar. Korbannya Sd (49) warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. 

Setelah kasus tersebut dilaporkan oleh korban, pelaku BN ditangkap tanpa perlawanan di sekitar Jalan Sukamaju, Kecamatan Kampung Melayu, Selasa, 22 Oktober 2024. 

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK membenarkan penangkapan pelaku yang mengaku sebagai dukun pengganda uang tersebut. 

BACA JUGA:Rohidin Rangkul Semua Agama, Pendeta Ini Ajak Tokoh Agama Bersatu Doakan Romer Lanjutkan

BACA JUGA:Biaya Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Dihitung Ulang, Pemprov Libatkan Pihak Ini

"Tim Resmob menangkap BN, modus bisa menggandakan uang. Korbannya warga Kota Bengkulu, sementara baru satu orang," jelas Kapolresta, Rabu, 23 Oktober 2024.

Sementara itu, Kanit Resmob Macan Gading, Ipda Muhammad Ego Fermana mengatakan, korban dan terduga pelaku kenal sudah cukup lama. Terduga pelaku sering menceritakan sekaligus meyakinkan korban bisa menggandakan uang. 

Hingga korban tertarik untuk menggandakan uang. Korban memberikan uang Rp 6.670.700 pada terduga pelaku untuk digandakan. Terduga pelaku berjanji bisa menggandakan uang tersebut menjadi Rp 95 juta sampai Rp 6 miliar dalam waktu 3 bulan. 

Untuk meyakinkan korban, pelaku melakukan ritual dengan menggelar tikar dan menghidupkan dupa, serta membacakan wirid. 

Setelah itu, terduga pelaku berpura-pura kesurupan sembari menyebutkan jumlah uang yang harus disiapkan. Nominal uang Rp 6.670.700 disebutkan pelaku saat kesurupan. 

"Bermacam cara digunakan pelaku agar korban percaya, mulai dari menyiapkan kotak, tikar dan dupa untuk ritual, hingga pelaku juga berpura-pura kesurupan," jelas Kanit Resmob. 

Ritual penggandaan uang dilakukan di rumah korban. Kotak berisi uang juga diletakkan di rumah korban, tetapi kuncinya dibawa oleh pelaku. Korban percaya semua perkataan terduga pelaku bahwa uang dalam kotak tersebut seiring waktu bisa bertambah setelah ritual dilakukan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan