Janji Bisa Gandakan Uang Jadi Rp 6 Miliar, Dukun 50 Tahun Ini Dibekuk, Begini Modusnya

Tersangka penipuan dengan modus dukun pengganda uang, BN (50) yang dibekuk Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu diperlihatkan kepada wartawan dalam press rilis di Mapolresta Bengkulu, Rabu, 23 Oktober 2024.-RIO/BE -

Tiga hari setelah ritual, terduga pelaku kembali lagi ke rumah korban. Terduga pelaku kemudian membuka kotak dan mengambil uang Rp 6.670.000, hanya disisakan Rp 700.

Semua uang tersebut kemudian habis digunakan terduga pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku," pungkas Kanit Resmob.

Kasus penipuan modus menggandakan uang tersebut masih didalami penyidik Sat Reskrim Polresta Bengkulu. Pelaku BN sudah ditahan dan masih diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut.(167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan