Tersangka Korupsi Kembalikan Seluruh KN, Segini Totalnya

Kajari Rejang Lebong saat memberikan keterangan pers, Senin 28 Oktober 2024.-Ary/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menerima pengembalian kerugian negara dari kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan rumah produksi gula aren

Yang dilaksanakan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan MH didampingi Kasi Pidsus Albert, SE SH menjelaskan kerugian negara yang dikembalikan tersebut berasal dari tiga orang tersangka yang sebelumnya telah mereka tetapkan dan telah mereka limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

"Kita telah menerima pengembalian kerugian negara dari tiga tersangka kasus korupsi pembangunan rumah produksi gula aren tahun 2021 lalu," terang Kajari saat memberikan keterangan pers, Senin 28 Oktober 2024.

BACA JUGA:Job Fair Kurangi Pengangguran, Ini Harapan Pjs Bupati Rejang Lebong

BACA JUGA:Peduli Anak Korban Asusila, Kejari Rejang Lebong Luncurkan Program JSA

Diungkapkan Kajari, total kerugian negara yang dikembalikan tersebut sebesar Rp 269.097.074, 49. Dimana menurut Kajari,

Jumlah tersebut sama dengan total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perbuatan tindak pidana  korupsi tersebut, berdasarkan perhitungan Auditor Inspektorat Rejang Lebong.

Meskipun ketiga tersangka telah mengembalikan kerugian negarai dari kasus dugaan tersebut, namun menurut Kajari proses hukum dari kasus tersebut masih tetap berlanjut.

Hanya saja bisa saja mengembalian kerugian negara tersebut akan menjadi pertimbangan dari jaksa penuntut umum dalam melakukan penuntutan dalam proses persidangan nanti.

"Meskipun seluruh kerugian negara telah dikembalikan, namun proses hukum dari kasus ini masih tetap berlanjut," papar Kajari.

Untuk proses hukumnya sendiri, Kajari mengaku ketiga tersangka telah mereka limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada pada Kamis 24 Oktober 2024 lalu.

Kemudian penerimaan pengembalian kerugian negara tersebut mereka terima pada Jumat 25 Oktober 2024 atau sehari setelah kasus tersebut mereka limpahkan.

BACA JUGA:Dinsos Upayakan Penyembuhan ODGJ, Ini Pernyataan Kepala Dinsos Rejang Lebong

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan