BB 23 Tindak Pidana di Mukomuko Dimusnahkan, Didominasi Kasus Ini
Kejari Mukomuko musnahkan barang bukti 23 kasus pidana yang sudah inkrah-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko memusnahkan barang bukti dari 23 kasus pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sepanjang tahun 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika, senjata tajam, dan berbagai alat kejahatan lainnya, sebagai upaya Kejari dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah.
Kegiatan pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mukomuko pada Selasa 29 Oktober 2024 dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Mukomuko, Yusmanelly,
Serta dihadiri oleh Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, dan perwakilan Forkopimda setempat.
BACA JUGA:Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-96, Ini Pesan Pjs Bupati Mukomuko
BACA JUGA:Penanganan Longsor Tebing Sungai Selagan, PUPR Mukomuko Targetkan Segera Rampung
"Pada hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ungkap Yusmanelly dalam sambutannya.
Ia menjelaskan bahwa barang bukti tersebut, berdasarkan amar putusan pengadilan, harus dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari delapan kasus penyalahgunaan narkotika, sebelas kasus pencurian, dan empat kasus pidana umum lainnya.
Dari total delapan kasus narkotika, barang bukti terbanyak adalah sabu-sabu sebanyak 0,29 gram dari terpidana Dimas Randa Mustika, serta ganja seberat 157,88 gram milik terpidana Musmulyadi.
Selain itu, barang bukti lainnya meliputi tojok atau eggrek, senjata tajam, dan sejumlah pakaian yang digunakan dalam tindak pidana.
Yusmanelly juga menekankan pentingnya pemusnahan barang bukti sebagai bentuk penegakan hukum, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
"Kegiatan ini kami lakukan secara rutin dua kali dalam setahun untuk memastikan bahwa barang-barang berbahaya yang terkait dengan kasus pidana benar-benar dimusnahkan," lanjutnya.
Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan ini juga dihadiri oleh siswa dari SMAN 1 Mukomuko.