Bupati Pastikan Kades Disanksi, Pelajaran Bagi Kades di Kepahiang Agar Tak Lakukan Hal Fatal Ini

Doni/BE Wawancara cegat Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid --

Harianbengkuluekspress.id - Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid memastikan, Kades Tanjung Alam, FM diberikan sanksi. Sebab, kades bersangkutan terbukti melakukan kesalahan hingga meresahkan masyarakat Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas. Sesuai dengan LHP Inspektorat Daerah, terkait kasus Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas. Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid memastikan mengambil sikap sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Iya, LHP penyidikan sudah keluar, untuk keputusan akhir, setelah rapat gabungan. Dengan melibatkan semua pihak, termasuk TPF dan lembaga adat," tegas Bupati Hidayatullah Sjahid.

Kades tersebut diduga melakukan perselingkuhan sehingga mendapatkan sanksi. Karena, perbuatannya meresahkan masyarakat yang dia pimpin. Bupati berharap kasus Kades Tanjung Alam bisa menjadi pelajaran untuk seluruh Kades yang ada di Kabupaten Kepahiang. Supaya dapat menjaga etika dan moral ditengah masyarakat, sehingga setiap perbuatan atau sikap yang diambil Kades tidak berdampak negatif kepada masyarakat desa hingga daerah. 

"Nanti ada sanksi, tentu ini menjadi pelajaran untuk kades lainnya," ucap bupati. 

BACA JUGA:Sultan Gaungkan Green Democracy, Sampaikan Kuliah Umum di Universitas Bengkulu Ini Pandangannya

BACA JUGA:Mahasiswa dan Siswa SMK Merapat, Kemensetneg Buka Program Magang 2025, Ini Jadwal dan Syaratnya

Sebelumnya, Tim Pencari Fakta (TPF) Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, telah merampungkan penyelidikan kasus Kades Tanjung Alam. Data terhimpun, LHP TPF Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang membuat titik poin kesimpulan. Pertama merekomendasikan BPD menggelar musyawarah mengambil keputusan, kedua merekomendasikan Bupati Hidayatullah Sjahid memberikan Sanski tegas kepada Kades Tanjung Alam dan ketiga mengapresiasi sikap masyarakat Desa Tanjung Alam yang melaporkan kasus FM. 

Atas LHP TPF Inspektorat Daerah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, meminta Bupati memberhentikan Kades. Permintaan tegas itu disampaikan BPD melalui surat tertulis yang ditujukan langsung kepada Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattullah Sjahid MM IPU, sebagai tindak lanjut dari LHP Tim Pencari Fakta (TPF) Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang. 

Kesepakatan meminta Bupati mencopot Kades Tanjung Alam, merupakan hasil musyawarah BPD yang dihadiri ketua anggotanya. Hingga menyimpulkan agar Feri Marzoni selaku Kades diberhentikan secara permanen. 

Anggota TPF Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, Neki Budiman SE dikonfirmasi Rabu 13 November 2024 membenarkan jika  LHP TPF sudah selesai. Dalam pemeriksaan saksi, terlapor dan pelapor yang berjumlah 13 orang. Terungkap fakta jika perbuatan Kades, terbukti meresahkan sekelompok orang di Desa Tanjung Alam. Terlebih lagi, jika perbuatan Perselingkuhan dan perzinahan oleh Kades terbukti telah terjadi. (Doni Parianata)

 

Tag
Share