DPRD BU Segera Rampungkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Ini Dia Deadline Pengesahannya
APRIZAL/BE Ketua DPRD BU Parmin SIP saat menerima penyampaian pandangan akhir terkait dengan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.--
Harianbengkuluekspress.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) berkomitmen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dapat segera disahkan menjadi Perda. Hal tersebut diakui langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin SIP. Raperda tersebut diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman bagi Pemerintah daerah dalam melaksanakan fasilitasi penyelenggaran pesantren.
"Ya, untuk Raperda tersebut akan segera kita rampungkan, Insya Allah pada Desember ini segera kita sahkan menjadi Perda," ujar Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin memberikan konfrimasi kepada BE, Sabtu, 30 September 2024.
Menurut Parmin, untuk Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Bengkulu Utara, sangat penting dan harus disegerakan menjadi Perda. Hal ini berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Undang-Undang tentang Pesantren, serta untuk menjawab kondisi perkembangan pesantren di daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Pesantren mengalami kendala dalam hal sumber dana terbatas, tenaga pendidik dan kependidikan belum mencapai standar kompetensi, sarana dan prasarana yang belum memadai, serta belum optimalnya kurikulum yang dikembangkan, perlu pengaturan lebih.
BACA JUGA:Komisi II DPRD BU Komitmen Perjuangan Kesejahteraan Pekebun Sawit, Ini Program yang Ditawarkan
BACA JUGA:Danamon Perkuat Edukasi Nasabah Guna Hadapi Maraknya Penipuan di Medsos, #JanganKasihCelah
"Raperda tersebut sangat penting dan saat ini kita telah membentuk pansus untuk membahas Raperda tersebut agar secepatnya bisa diselesaikan dan bisa segera diimplementasikan," terangnya.
Lebih lanjut, Parmin menyampaikan, denngan adanya Perda Pesantren ini nantinya menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk ikut serta membantu pengembangan pondok pesantren (Ponpes). Sehingga dalam pengembangan ponpes pemerintah bisa ikut serta membantu sehingga pemerintah hadir dalam membantu pengembangan pendidikan.
"Kita harap dengan adanya Perda ini nantinya salah menjadi dasar hukum bagi pemerintah. Dan ini juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk hadir dalam lembaga pendidikan, baik lembaga pendidikan formal maupun non formal. Sebab, memang ada beberapa hal terkait pengelolaan ponpes yang terganjal regulasi," terangnya.
Ia juga menegaskan, Rapeda tersebut bukan mengatur terkait dasar hukumnya saja. Akan tetapi juga mengatur terkait kurikulum atau metode pendidikan yang akan dilaksanakan oleh masing-masing ponpes. Sehingga Raperda ini memang untuk membantu pengembangan pembangunan, ponpes itu sendiri.
BACA JUGA:Pasukan Amankan Sisa Tahapan Pilkada, INi Instruksi Direktur Samapta Polda Bengkulu
"Bukan hanya sebagai dasar hukum, akan tetapi mengatur hal lainnya, mulai dari lembaga pendidikan, bantuan sarpras untuk pesantren, kemudian bagaimana bentuk bantuan yang diperbolehkan untuk disalurkan ke pesantren. Jadi semuanya memang untuk membantu pengembangan pembangunan, ponpes itu sendiri," tegasnya.
Diakhir, Politisi dari PDI Perjuangan ini pun mengungkapkan, DPRD Bengkulu Utara sangat mendukung Raperda ini karena saat ini ponpes di Bengkulu Utara sudah mulai tumbuh dan berkembang pesat. Ia pun menilai pendidikan di Ponpes di Bengkulu Utara sangat bagus dalam rangka menciptakan masyarakat Bengkulu utara yang cerdas dan religius.
"Untuk raperda ini kita sangat mendukung. Apalagi Ponpes di Bengkulu Utara sudah mulai tumbuh dan berkembang dengan pesat, sehingga pengembangan pendidikan pesantren harus kita dukung dalam rangka menciptakan masyarakat Bengkulu utara yang cerdas dan religius,"pungkasnya. (Aprizal)