KPK Geledah 13 Lokasi di Bengkulu, Pejabat Pemprov Diminta Kooperatif

Sejak tanggal 4-6 Desember 2024 penyidik KPK melakukan penggeledahan 13 lokasi terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Gubernur Bengkulu non aktif, Rohidin Mersyah-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan rangkaian penggeledahan dugaan gratifikasi dan pemerasan dilakukan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. 

Penggeledahan tersebut dilakukan sejak tanggal 4-6 Desember 2024. Setidaknya ada 13 tempat digeledah oleh penyidik KPK. Tempat yang digeledah masih berkaitan dengan dugaan gratifikasi, diantaranya 7 rumah pribadi milik terduga pelaku, satu rumah dinas dan 5 kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu. Hal tersebut disampaikan juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

"Penggeledahan dilakukan pada tanggal 4 sampai 6 Desember 2024 terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi dilakukan tersangka RM, bersama dengan IF dan EV," jelas Tessa.

BACA JUGA:Partisipasi Pemilih Pada Pilwakot Bengkulu 3034 Tak Capai Target, Segini Persentasenya

BACA JUGA:Pilkada BS Digugat ke MK, Gusnan Tetap Santai, Begini Pengakuannya

Dalam rilisnya, penggeledahan di 13 tempat tersebut merupakan rangkaian lanjutan penyidikan yang telah dilakukan penyidik KPK di Provinsi Bengkulu tanggal 23 sampai 24 November 2024 lalu. 

Dari penggeledahan yang dilakukan, penyidik KPK menyita sejumlah bukti berupa dokumen, surat dan catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE). Barang bukti yang disita tersebut semuanya berkaitan dengan perkara gratifikasi. 

"Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti lain yang bisa memperkuat bukti yang telah dimiliki penyidik. Selain itu, untuk memastikan tidak adanya tindak pidana korupsi lain dilakukan para tersangka," imbuhnya.

KPK mengimbau, pejabat lingkungan Pemprov Bengkulu bersikap kooperatif. Terutama yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 

Diharapkan pejabat terkait memberikan keterangan sebenar-benarnya. Ada konsekuensi hukum bagi pejabat yang tidak kooperatif, KPK akan mengambil tindakan terukur sesuai undang-undang.

"Setelah melakukan penggeledahan dan rangkaian pemeriksaan saksi tidak menutup kemungkinan pihak lain diminta pertanggung jawaban pidananya," pungkasnya.

Pantauan Bengkulu Ekspress, beberapa lokasi yang digeledah diantaranya Kantor Gubernur Bengkulu pada 4 Desember 2024. Pada 5 Desember 2024, KPK menggeledah Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi, dua rumah milik Kadisnakertrans dan Kadis PUPR. 

Kemudian tanggal 6 Desember 2024 KPK menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu dan rumah Kadis Pendidikan.(167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan