Setahun, Kejari Kaur Jebloskan 9 Tersangka, Ini Kasusnya
IRUL/BE PRESS RELEASE: Kajari Kaur Pofrizal SH MH didampingi para Kasi saat menggelar press release dalam rangka Hakordia 2024 di aula Kejari Kaur, Senin, 9 Desember 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Dalam rangka hari anti korupsi sedunia (Hakordia) 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menggelar beberapa kegiatan mulai dari memasang stiker kepada pengendara dan menggelar jumpa pers kepada media terkait penanganan korupsi di Kabupaten Kaur sepanjang tahun 2024 ini.
“Di tahun 2024 ini ada dua kasus korupsi yang berhasil kita tangani semuanya sudah disidang di PN Tipikor Bengkulu," kata Kajari Kaur, Pofrizal SH MH dalam press release yang digelar di aula Kejari Kaur, Senin, 9 Desember 2024.
Dimana sepanjang tahun 2024 ini pihak Kejari Kaur telah menjebloskan setidaknya 9 orang terpidana korupsi dari dua kasus korupsi yang berhasil ditangani itu yakni kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Tugas Pembantuan (DAK TP) untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah (revitalisasi Pasar Raya Inpres Bintuhan) oleh Diskop UKM Perindag Tahun Anggaran 2022 yang menyeret 7 tersangka dengan kerugian. Rp 2,6 miliar.
Kemudian kasus korupsi Dana Desa (DD) Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir dengan kerugian negara Rp 611 juta yang menyeret 2 tersangka termasuk Kades.
BACA JUGA:Selesaikan Tepat Waktu dan Tepat Mutu, DPMD Ingatkan Pemdes
"Ada empat kasus dugaan korupsi yang ditangani Intel dihentikan lantaran tidak cukup bukti dan juga ada yang masih masa pemeliharaan sehingga diperbaiki pihak ketiga," tandasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kaur Andi Pebrianda SH MH juga menambahkan 4 kasus penyelidikan yang sempat ditangani pihaknya yakni pembangunan TPI Sulawangi yang dihentikan lantaran masih masa pemeliharaan sehingga kerusakan bangunan diperbaiki pihak ketiga, kemudian dugaan dugaan korupsi DAK Alsintan Dispertan Kaur dihentikan lantaran tidak cukup bukti, selain itu ada dugaan suap perekrutan Panwascam Kaur oleh Bawaslu juga dihentikan karena tidak cukup bukti dan terakhir dugaan perizinan limbah dan pencemaran limbah tambak udang yang tak sesuai prosedur dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kaur.
"Jadi empat penyelidikan yang kita lakukan ini kita hentikan karena tak cukup bukti dan ada yang kita limpahkan ke OPD yang menangani," tandasnya. (Irul)
BACA JUGA: 3 Tersangka Korupsi Ditahan, BB 25 Perkara Dimusnahkan Kejari BS