Bantah Melarikan Diri, Bendahara DPRD Kepahiang Datangi Kejari, Langsung Lakukan Penggeledahan

Tim Satgas Kejari Kepahiang menurunkan barang-barang yang berhasil disita dalam pengeledahan di Kantor DPRD dan rumah pribadi eks bendahara DPRD Kepahiang. -DONI/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Sempat diduga akan melarikan diri saat penggeledahan yang dilakukan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang pada Selasa, 10 Desember 2024,  Bendahara umum Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Kepahiang tahun 2021-2024, DR akhirnya mendatangi Kejari Kepahiang pada Rabu, 11 Desember 2024. 

Kahadiran DR untuk memberikan keterangan kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terkait dengan pengusutan dugaan korupsi atas temuan  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Bengkulu TA 2021-2023.

Kepada penyidik Pidsus, DR membantah akan meralirikan diri karena menghindari penyidikan perkara. Ketika penggeledahan berlangsung dirinya mengaku sedang berada di Kota Bengkulu karena ada urusan pribadi, sehingga tidak dapat mendampingi personel Kejari Kepahiang saat melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang maupun di rumah pribadinya di Desa Barat Wetan Kecamatan Kabawetan Kepahiang. 

BACA JUGA:Bangkitkan Kebiasaan Beli Produk Lokal, Ini Imbauan kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu

BACA JUGA:Umrah, Peserta SKB CPNS Gugur, Ini Pernyataan Kabid PPIK BKD Provinsi Bengkulu

"Alasannya yang bersangkutan tidak hadir, karena memang belum pulang ke rumah. Jadi, beliau dengan inisiatif sendiri datang ke kantor Kejaksaan," ungkap Kajari Kepahiang, Asvera Primadona MH melalui Kasi Pidsus melalui Kasi Intel, Nanda Hardika MH.

Lebih lanjut setelah bendahara umum DPRD Kabupaten Kepahiang tiba di kantor Kejari Kepahiang, tim Kejaksaan langsung melakukan proses penyidikan dengan melakukan penggeledahan di kediaman pribadi sang bendahara. 

"Ada beberapa dokumen yang diamankan, tidak banyak untuk di rumah bendahara. Karena berkas yang dibutuhkan banyak tersimpan di ruang pengarsipan kantor Setwan yang sebelumnya kita segel," tegas Nanda. 

Disinggung soal calon tersangka pada perkara Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas LHP BPK RI dengan total temuan mencapai Rp 11,4 miliar tersebut. Kasi Intel belum bersediakan berkomentar banyak, tetapi jaksa memastikan ada tersangka pada perkara tersebut. 

"Kita masih fokus penyidikan saat mengecek dokumen-dokumen terkait yang sudah diamankan," ungkapnya.  

Sebelumnya, Kejari Kepahiang bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti dugaan korupsi Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Kepahiang. Tidak kurang dari 22 orang tim Satgas Kejari melakukan penggeledahan di tiga tempat, pertama di kantor DPRD Kabupaten Kepahiang pukul 14.00 WIB kemudian dilanjut di kediaman pribadi eks bendahara DPRD di Barat Wetan Kecamatan Kabawetan dan Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang. 

Dari penggeledahan di kantor DPRD Kabupaten Kepahiang, penyidik Pidsus mengamankan ribuan lembar berkas. Berkas berupa dokumen kegiatan Setwan dari tahun 2021 sampai 2023. 

Diamankan dari tiga ruangan yakni Bagian Umum, Ruang Penganggaran dan ruangan kerja Sekwan. 

Dokumen tersebut dimasukkan dalam 7 buah koper ukuran besar, 4 boks kontainer dan beberapa kardus bekas minuman. Kemudian diangkut menggunakan 4 unit mobil Kejaksaan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan