Mulai Januari 2025, UMK Bengkulu Naik, Segini Nominalnya

Kepala Dinas Kominfo kota Bengkulu, Gita Gama-Medi/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Bengkulu. Pasalnya, Upah Minumum Kota (UMK) naik sebagaimana instruksi Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subainto.

UMK Kota Bengkulu naik 6,5 persen dari tahun 2024 ini. Jika tahun ini UMK Bengkulu sebesar Rp.2.701.256 perbulan.

Maka, mulai Januari 2025, UMK Bengkulu naik menjadi Rp 2.93 juta perbulan. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kominfo kota Bengkulu, Gita Gama.

Ia mengaku, penetapan UMK tahun 2025 tersebut dilakukan setelah pihaknya menggelar rapat pleno UMK bersama dewan pengupahan di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:2025, UMK di Bengkulu Utara Naik 6,5 persen

BACA JUGA:Kenaikan UMK Benteng Disepakati Segini

Hal itu berpedoman pada arahan Presiden RI Prabowo Subianto dan juga Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2024.

"UMK Bengkulu tahun 2025 naik menjadi Rp 2.930.000," katanya.

Dengan telah ditetapkannya UMK tahun 2025 ini, dirinya mengimbau semua perusahaan agar menerapkan dan mengupah pegawainya sesuai dengan UMK mulai Januari 2025.

"Kita harap perusahaan dapat mematuhi UMK yang sudah ditetapkan tersebur," ujarnya.

Setelah penetapan, Pemkot melalui Disnaker kota menyampaikan laporan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk disahkan oleh Gubernur Bengkulu.

Dan ditargetkan pemberlakukan UMK baru ini mulai 1 Januari 2025 mendatang. Sosialisasi juga akan dilakukan ke setiap perusahaan yang ada di Kota Bengkulu. 

" Berlakunya awal tahun depan, kita juga mengawasi, dan perusahaan wajib mengikuti ketetapan UMK baru tersebut, karena ada sanksi yang diatur dalam undang-undang," tegasnya. 

BACA JUGA:Penetapan UMK di Rejang Lebong Mengacu UMP, Segini Besarannya

BACA JUGA:UMK Kota Bengkulu Diproyeksi Naik jadi Rp 2,9 Juta, Ini Penjelasaan Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu

Untuk para pekerja diharapkan menyampaikan laporan jika ada perusahaan yang tak memenuhi hak-hak para karyawannya.

Laporan bisa dilakukan di Disnaker kota atau bisa dilakukan secara online atau melalui media sosial Disnaker kota atau Disnakertrans provinsi. (Medi)

Tag
Share