Penetapan UMK di Rejang Lebong Mengacu UMP, Segini Besarannya
Kepala Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir SKM MKM.--
harianbengkuluekspress.id - Dalam penetapan Upah Minuman Kabupaten (UMK), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong mengaku masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Untuk penetapan UMK di Kabupaten Rejang Lebong ini, kita masih mengacu pada UMP Provinsi Bengkulu," ungkap Kepala Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir SKM MKM.
Dijelaskan Syamsir, penetapan UMK di Kabupaten Rejang Lebong masih mengacu pada UMP salah satunya karena dewan pengupahan di Kabupaten Rejang Lebong baru terbentuk. Sehingga untuk UMK tahun 2025 mendatang masih mengacu pada UMP. Dewan pengupahan di Kabupaten Rejang Lebong, dikatakan Syamsir, baru terbentuk pada akhir November 2024 lalu bersamaan dengan terbentuknya di kabupaten dan kota lain yang ada di Provinsi Bengkulu. Dewan pengupahan dibentuk berdasarkan keputusan Bupati Rejang Lebong. Lembaga ini memiliki tugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam perumusan kebijakan pengupahan dang pengembangan sitem pengupahan nasional.
"Karena masih mengacu pada UMP, maka untuk UMK Rejang Lebong tahun 2025 belum ditetapkan karena menunggu petenapan UMP Bengkulu oleh Gubernur Bengkulu," papar Syamsir.
BACA JUGA:Terdakwa Rumah Gula Aren Dituntut Ringan, Segini Tuntutan untuk Masing-masing Terdakwa
BACA JUGA:Material Longsor di Lebong Tak Kunjung Dibersihkan, Ini Penyebabnya
Untuk diketahui pada tahun 2024 ini, UMK Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp 2.507.079,-. Untuk tahun 2025 ini sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.
Kenaikan UMK kedepannya, diharapkan Syamsir, bisa segera diterapkan oleh para pengusaha di Kabupaten Rejang Lebong sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.(ari)