6 Daerah Ditetapkan Sebagai Kota Wakaf Di Indonesia, Ini Daftarnya
Peresmian Kota Padang sebagai Kota Wakaf-istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur mengatakan hingga saat ini Kementerian Agama telah menetapkan enam wilayah sebagai kota wakaf di Indonesia.
Enam kota wakaf yang terbentuk di tahun 2024 ini meliputi Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Wajo, Kabupaten Siak, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Aceh Tengah dan baru-baru ini yang ditetapkan adalah Kota Padang.
"Kota Padang merupakan kota yang terakhir diluncurkan pada tahun 2024, kami komitmen program ini akan menyebar se-Indonesia," ungkapnya.
Untuk program ini berjalan optimal, pihaknya bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat untuk memberi pelatihan dan sertifikasi kepada nazir yang mengelola dana wakaf untuk umat.
BACA JUGA:Waspada, BPOM Amankan Satu Miliar Tablet Yang Disalahgunakan di Dua 2 Provinsi Ini
BACA JUGA:Mulai 2025, Pengawasan Madrasah Berbasis Digital, Direktur GTK: Pengawas Kudu Melek Teknologi
Waryono menyebutkan ada 11 program Kota Wakaf untuk mengoptimalkan pemanfaatan wakaf di Indonesia.
Ke-11 program kota wakaf tersebut sebagai berikut:
1. Sosialisasi program Kota Wakaf.
2. Memberikan bantuan melalui Inkubasi Wakaf Produktif (IWP) .
3. Pemberdayaan dan pengembangan tanah wakaf.
4. Optimalisasi pemanfaatan harta benda wakaf.
5. Mendorong gerakan wakaf uang.
6. Penguatan literasi wakaf.