Tersandung Hukum, Sekwan Dijabat Plt
Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid--
Harianbengkuluekspress.id – Bupati Kepahiang, Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM akan segera melakukan mutasi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.
Salah satu langkah penting yang akan diambil adalah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) menyusul kasus hukum yang menjerat Lanta Rolan Yudistira, Sekwan saat ini.
"Kami akan melakukan rotasi mutasi. Hal ini perlu waktu dan tahapan, tapi pasti akan terjadi. Untuk Sekwan, jabatan ini akan di-PLT-kan terlebih dahulu," ujar Hidayatullah, Jumat 13 Desember 2024.
Langkah ini diambil setelah Sekretariat Dewan (Setwan) Kepahiang tersandung kasus hukum yang sedang dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Dugaan penyalahgunaan anggaran di Setwan pada tahun 2021–2023 menjadi sorotan, dengan total temuan mencapai Rp11,4 miliar.
BACA JUGA: DIPA Bengkulu Dipangkas, Bansos Dianggarkan Rp 24,11 Miliar
BACA JUGA:Pungli di Lokasi Ini, 4 Juru Parkir Diamankan
Menurut Bupati, langkah menunjuk PLT Sekwan bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), berjalan lancar tanpa hambatan.
"Ini untuk memastikan tidak ada lagi temuan BPK RI di masa mendatang," tambahnya.
Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa pengisian jabatan definitif untuk posisi Sekwan akan dilakukan oleh Bupati yang baru.
"Untuk jabatan definitifnya, biarlah nanti menjadi keputusan Bupati selanjutnya," ungkapnya.
Sementara itu, Kejari Kepahiang melalui tim Pidana Khusus (Pidsus) terus mendalami kasus yang menyeret Lanta Rolan Yudistira. Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar menyebutkan, temuan BPK menjadi dasar utama dalam pengembangan kasus ini.
BACA JUGA:Pelindo Sasar Zero Insiden, Tekankan Keselamatan Kerja
"Kami sudah mempersiapkan bukti dan data yang lebih lengkap untuk melanjutkan proses hukum," ujar Febrianto.
Langkah Bupati untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada pejabat yang bermasalah juga menuai perhatian publik. Keputusan tersebut dianggap sebagai bentuk tegas untuk menjaga akuntabilitas Pemkab Kepahiang. Pengamat kebijakan publik, Ardiansyah menilai, langkah ini sebagai langkah strategis.