Janggal, Kemenag Batalkan Kelulusan 24 Peserta PPPK, Berikut Daftarnya

Surat Keputusan Pembatalan kelulusan peserta seleksi PPPK tahun 2024 dijajaran Kemenag -Tangkap Layar/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-Sebanyak 24 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  tahun 2024 dibawah jajaran Kementerian Agama  dinyatakan batal.

Pembatalan status  kelulusan tersebut telah diumumkan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) pada Jumat, 17 Januari 2025, melalui surat Nomor: P-00188/SJ/B.ll.1/KP.00.1/01/2025.

Dalam surat tersebut, peserta yang dibatalkan kelulusannya sudah dinyatakan lulus. Mereka sebelumnya juga sudah dinyatakan sebagai eks TJK-II, non-ASN dalam database BKN Kementerian Agama.

Dalam pengumuman pembatalan tersebut, disebutkan beberapa hal penting: 1. Ketentuan lain dalam Pengumuman Nomor: P-3743/SJ/B.ll.1/KP.00.1/10/2024 Ketentuan pada huruf E menjelaskan bahwa status kelulusan peserta dapat dibatalkan dalam hal sebagai berikut:

- Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara Usulan pencabutan pengangkatan calon peserta PPPK Tahap I dengan surat Nomor R-05/Kw.27.1/KP.00.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025 dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara.

BACA JUGA:Kades dan Perangkat Lulus PPPK, BKPSDM Seluma Salahkan OPD Ini

BACA JUGA:Menag Sukses Terapkan Rapor Digital Madrasah, Nyayu: Sudah 93 Persen Terapkan RDM

- Mengusulkan penarikan ijazah hasil seleksi tahap pertama dan pengangkatan calon PPPK.

- Ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam persyaratan dokumen pengalaman kerja peserta.

Oleh karena itu, Kementerian Agama mengambil keputusan untuk mencabut kelulusan peserta tersebut.

Daftar nama yang dinyatakan gugur adalah sebagai berikut: 

1. AULIA MIMISARI PUTRI SAMALAGI Nomor Peserta 3012828040194175

2. BIDAHATI HI MANYIHA Nomor Peserta 3012826471553289

3. DAHLIA KIMSAN Nomor Peserta 3012827440897673

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan