Catat, Ini Ketentuan Aturan Jam Kerja ASN Saat Puasa Ramadan 2025

pemerintah akan menerapkan WFA bagi ASN terhitung H-7 Lebaran Idul Fitri 2025-istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Menjelang Bulan Suci Ramadan 2025, Pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN).  

Biasanya, jam kerja PNS akan dipendekkan selama bulan Ramadan. Aturan jam kerja ASN selama Ramadan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

Berikut adalah jam kerja terbaru selama bulan Ramadan 2025 sesuai dengan Perpres tersebut  antara lain: 

Jam kerja pada bulan ramadan jam kerja  instansi pemerintah di pusat dan daerah dipersingkat, aktivitas dimulai pada pukul 08.00wib. 

Total waktu kerja ASN hanya 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat; ASN diberikan waktu istirahat selama 30 menit setiap hari, dengan waktu istirahat selama 60 menit pada hari Jumat. 

BACA JUGA:Jatuh Pada 14 Februari 2025, Nisfu Syaban Dikenal Malam Pengampunan, Niat dan Amalannya

BACA JUGA:Kabar Baik, Lolos PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS Tanpa Harus Mundur Dari PPPK, Ini Penjelasannya

Instansi yang menerapkan aturan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus mengikuti ketentuan yang berlaku. 

Jumlah hari kerja Jumlah hari kerja dan jam kerja ASN selama bulan Ramadan dapat berubah jika Pemerintah mengumumkan kebijakan baru. 

Namun, aturan ini tidak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), perwakilan Indonesia di luar negeri, dan pegawai ASN yang bekerja pada instansi keamanan tersebut. 

Selain itu, Keputusan Presiden (Keppres) No. Keputusan Presiden (Keppres) No. 2 menetapkan hari libur dan cuti bersama ASN. 

Beberapa poin penting mengenai jam kerja PNS di bulan Ramadan adalah sebagai berikut:

1. Penurunan Jam Kerja

 Biasanya, jam kerja PNS akan dipendekkan selama bulan Ramadan. Secara umum, jam kerja PNS berkurang sekitar 2 hingga 3 jam per hari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan