Kabar Baik, Lolos PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS Tanpa Harus Mundur Dari PPPK, Ini Penjelasannya

Ilustrasi Kemenag gelar ujian dinas dan kenaikan pangkat bagi ASN dibawah jajaran kemenag -Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id - Banyak yang bertanya apakah seseorang yang sudah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bisa mendaftar CPNS dan harus mengundurkan diri dari jabatan PPPK.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah ternyata memberikan kesempatan kepada para PPPK untuk alih status tanpa harus mengundurkan diri dari status PPPK
Kesempatan ini berlaku bagi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu yang sudah aktif bekerja di organisasi pemerintah.
Kebijakan ini diterapkan sesuai dengan Surat Edaran No. 14 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah ini memberikan kesempatan bagi para PPPK untuk mengembangkan karirnya di lingkungan PNS.
Sebelumnya, para PPPK yang ingin beralih menjadi PNS khawatir akan kehilangan status PPPK yang telah diperoleh dengan susah payah dengan mengikuti proses seleksi CPNS.
BACA JUGA:Terbaru, Skema Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025, Begini Caranya
BACA JUGA:Belum Kantongi SK, Apakah Lulusan PPPK Tahap 1 Berhak Dapat THR? Ini Penjelasannya
Para PPPK yang ingin beralih status terlebih dahulu harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan pemberhentian sementara kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk beralih status dari PPPK menjadi PNS.
Permohonan tersebut diisi oleh PPPK yang ingin beralih status dan disampaikan kepada PPK setempat.
2. PPPK yang telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian menerbitkan surat pengunduran diri sementara kepada PPPK yang mengajukan perubahan status.
Persetujuan ini berlaku pada saat proses pendaftaran atau pada saat mengikuti proses seleksi CPNS.
3. Setelah seleksi CPNS Setelah menerima surat persetujuan dari PPK, PPPK yang ingin berubah status dapat mengikuti seleksi CPNS yang diselenggarakan oleh Pemerintah.