3 Terdakwa Korupsi Dana Desa Ini Divonis Ringan, Berikut Rinciannya

Tiga orang terdakwa korupsi Dana Desa Batu Tugu, Seluma, Sukirman, Rusdianto dan Reswandi menjalani sidang putusan di PN Tipikor Bengkulu, Rabu, 13 Desember 2023. -RIZKY/BE -

BENGKULU, BE - Sidang putusan korupsi Dana Desa (DD) Batu Tugu, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu, 13 Desember 2023. 

Kasus tersebut mendudukkan mantan Kades Batu Tugu Sukirman, mantan Kaur Keuangan Rusdianto dan Kepala Dusun Reswandi sebagai terdakwa. 

Terdakwa Sukirman divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Selain itu, Sukirman juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 12 juta subsidair 3 bulan penjara. 

Selanjutnya terdakwa Reswandi divonis 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara dan dibebankan membayar uang pengganti Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara. 

Selanjutnya, terdakwa Rusdianto divonis 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Rusdianto juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 300 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rusdianto pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara. Terdakwa Sukirman 1 tahun 6 bulan penjara serta terdakwa Reswandi 1 tahun 8 bulan penjara," ujar Hakim Ketua Agus Hamzah SH MH saat membacakan putusan. 

Majelis Hakim menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum," imbuhnya.

Vonis dari majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Seluma. 

Saat sidang tuntutan pekan lalu, terdakwa Sukirman dan Reswandi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Rusdianto dituntut 3 tahun dan denda Rp 50 juta serta dibebankan membayar uang pengganti Rp 480 juta lebih. Atas vonis dari majelis hakim tersebut, baik jaksa dan tiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.(167)

 

Vonis Perangkat Desa Batu Tugu Seluma 

1. Sukirman Mantan Kades Batu Tugu Divonis 1 Tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan uang pengganti Rp 12 juta subsidair 3 bulan penjara. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan