Selewengkan KUR Gunakan Rekening Keluarga, Ini Alasan Terdakwa Korupsi

Ist/BE Sidang korupsi penyelewengan KUR salah satu lembaga perbankan syariah di Kota Bengkulu berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (14/12). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejati Bengkulu.--

BENGKULU, BE - Sidang lanjutan kasus dugaan penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu lembaga perbankan syariah di Kota Bengkulu berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis , 14 Desenber 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan 6 orang saksi, terdiri dari 3 orang teller bank dan 3 orang keluarga terdakwa Robi Riantori.

Tiga orang keluarga terdakwa Robi diantaranya ibu mertua Robi, Mulyani dan dua orang sepupu Robi, Anggaria dan Komarudin. Enam orang saksi itu dihadirkan jaksa untuk menggali seperti apa modus yang digunakan Robi menyelewengan dana KUR. Sekaligus membuktikan jika perbuatan Robi merupakan perbuatan melawan hukum. 

Dari keterangan saksi terungkap, Robi meminjam ibu mertua dan rekening saudaranya sebagai penyimpanan dana KUR yang akan diselewengkan. Para teller bank tidak tahu rekening yang dipinjam Robi digunakan untuk menampung dana KUR yang akan diselewengkan.

"Ada enam orang saksi dihadirkan, dari pihak teller yang melakukan verifikasi dana KUR dan saksi dari keluarga Robi," jelas Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudhistira SH MH. 

Selama proses verifikasi para teller tidak tahu rekening yang digunaka Robi digunakan untuk menyimpan atau menampung dana KUR. Mereka juga tidak curiga karena tidak melakukan pengecekan langsung. Saat proses akad yang harus dihadiri nasabah peminjam KUR jaksa masih akan mencari saksi terkait lain. Karena saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini saksi yang menerima dana KUR dari Robi.

"Mekanisme akad memang dihadiri nasabah sebagai peminjam. Tetapi saksi yang kami hadirkan hari ini merupakan saksi yang menerima pemindahan uang sebagai akibat perbuatan melanggar hukum pemindahan buku dari rekening nasabah ke rekening keluarga Robi," imbuh Rozano.

Sidang tersebut masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sidang tersebut mendudukkan tiga orang terdakwa. Mereka adalah mantan marketing Robi Riantori, mantan micro marketing Efriko Deswanto dan mantan branch manager Adi Santika. 

Seprti diketahui, kasus tersebut disidik Kejati Bengkulu. Total dana KUR yang diselewengkan oknum pegawai lembaga perbankan itu diperkirakan Rp 1,5 miliar pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Alasan mereka nekat menyelewengkan uang negara karena terlilit hutang. Seperti, tersangka RR yang terlilit hutang rentenir sehingga nekat menyelewengan dana KUR. Modus korupsi atau penyelewengan dana KUR tersebut oknum pegawai bank syariah memalsukan data penerima. Seharusnya dana KUR diterima per orang, tetapi oknum pegawai tersebut mengumpulkan sejumlah data penerima KUR. Setelah cair, uangnya tidak diserahkan kepada penerima KUR tetapi dinikmati sendiri untuk kepentingan pribadi. (167)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan