Pembakar Lahan Diancam 10 Tahun, Ini Dia Tersangkanya

Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, Kompol M Syahir Fuad.--

BENGKULU, BE - Berkas perkara dua tersangka AS (40) dan RS (29) tersangka perkara dugaan pembakaran lahan kawasan cagar alam Dendam Tak Sudah Bengkulu (DDTS) dinyatakan lengkap atau P21. Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa terkait jadwal pelimpahan tahap II. Berkas yang lengkap tersebut dibenarkan Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, Kompol M Syahir Fuad.

"Berkas dua tersangka dugaan pembakaran lahan Danau Dendam Tak Sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya menunggu jadwal pelimpahan tahap II," jelas Fuad.

Pada kasus pembakaran lahan cagar alam tersebut, Penyidik Subdit Tipikor menyita sejumlah barang bukti. Selain botol berisi bahan bakar yang digunakan untuk membakar lahan, penyidik turut menyita bibit. Bibit yang disita itu mulai dari kelapa sawit hingga kelapa. Jumlah bibit yang disita sekitar 100 batang. Barang bukti tersebut akan dilimpahkan sebagai barang bukti saat pelimpahan tahap II nanti.

"Untuk barang bukti ada bibit kelapa sawit dan kelapa, jumlahnya sekitar 100 batang dan arang residu terbakar di TKP (tempat kejadian perkara). Bibit tersebut akan ditanam jika lahan sudah dibakar," imbuhnya.

Seperti diketahui, kedua tersangkadijerat dengan Pasal 40 dan atau Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 dan pasal 78 ayat 3 juncto pasal 50 ayat 2 huruf A dan atau pasal 78 ayat 4 junto pasal 50 ayat 2 huruf B Tentang Kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistem, dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 miliar. (167)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan