ASN Hadiri Kampanye Diawasi, Ini Penjelasan Anggota Bawaslu Kota Bengkulu

Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri --

Harianbengkuluekspress.id - Lima pasangan calon (Paslon) Wali kota dan Wakil Wali kota 2024 saat ini tengah menjalankan aktifitas kampanye terbuka maupun tertutup. Dalam masa ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meningkatkan intensitas pengawasan disetiap acara kampanye tersebut. Pengawas kecamatan nantinya juga memantau pergerakan ASN. Jika hadir diacara kampanye dan ikut menggunakan atribut atau secara aktif mempromosikan paslon maka akan dikenakan sanksi. 

Disampaikan Anggota Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri kepada BE, Sabtu, 5 Oktober 2024, " Jika terbukti melanggar akan dilakukan penanganan pelanggaran terhadap ASN yang bersangkutan."  

Netralitas ASN sangat penting dijaga agar mewujudkan demokrasi yang adil. Meski ASN memiliki hak suara dan boleh menentukan pilihan paslon namun dilarang terlibat langsung sebagai tim sukses apalagi dengan pola-pola politik praktis. 

"Masyarakat juga harus berpartisipasi dalam pengawasan ini, minimal memberikan pengaduan ke bawaslu terhadap dugaan pelanggaran tersebut," jelasnya. 

BACA JUGA:PAD Parkir Baru 15 Persen, Ini Kendala yang Dihadapi Bapenda Kota Bengkulu

BACA JUGA:3.600 Pendaftar Ikuti Tes KPPS , Ini Jadwal Seleksi dan Pelantikannya

Bawaslu mengedepankan upaya pencegahan. Untuk itu selalu diingatkan kepada ASN agar tidak bermain politik. Setiap dugaan pelanggaran, Bawaslu bekerja cepat dan sigap hingga tak segan memberikan rekomendasi ke KASN agar diberikan sanksi sesuai aturan berlaku. 

"Meski kami tegas, namun setiap laporan atau temuan diproses sesuai aturan. Dengan melakukan klarifikasi dan pembuktian sehingga hasil penindakan ini juga berlaku adil," terangnya. 

Berdasarkan SE Mendagri, para ASN diperbolehkan hadir dalam kampanye jika diundang dalam rangka tugas, namun dengan syarat harus pasif. Dalam artian, tujuan kehadiran itu untuk sekedar mendengarkan atau menyimak visi-misi paslon tanpa membawa atribut apapun. 

Untuk diketahui, masa kampanye Pilkada sudah dimulai 25 September dan berakhir pada 23 November 2024. Kemudian, masuk masa tenang sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024. (Medi Karya Saputra)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan