Jaksa Bidik Tersangka Lain Kasus Korupsi di KPU Kaur
Mantan Sekretaris KPU Kaur digiring penyidik setelah ditetapkan tersangka korupsi dana APBN 2022 di KPU Kaur, Jumat, 22 Desember 2023. -Istimewa/Bengkulu Ekspress -
BINTUHAN, BE - Setelah menetapkan mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur, YR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBN 2022, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur terus mendalami dan mengembangkan penyidikan perkara tersebut.
BACA JUGA:Polres Ini Buka Penitipan kendaraan Gratis Selama Nataru
BACA JUGA:Polri Tak Netral Siap-siap Dipecat, Begini Penegasan Kapolda Bengkulu
Jaksa memberikan sinyal bahwa kemungkinan ada pihak lain yang harus bertanggung jawab.
“Untuk keterlibatan tersangka lain masih kita dalami dan juga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” kata Kajari Kaur, M Yunus SH MH.
Dikatakan Kajari, dalam kasus korupsi dana APBN di KPU Kaur 2022 tersebut, penyidik telah resmi menetapkan dan menahan tersangka YR yang merupakan mantan Sekretaris KPU Kaur. Kini penyidik masih terus melakukan pendalaman atas kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 200 juta tersebut. Sebab, dari penyelidikan yang dilakukan itu nantinya akan disampaikan apakah akan ada tersangka baru atau tidak.
“Nanti kalau sudah ada perkembangan dan tersangka lain, akan kita kabari. Untuk sementara ini, baru satu tersangka,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, penetapan satu ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mendapatkan alat bukti yang cukup dalam penyelidikan dugaan korupsi dana APBN 2022 yang dikelola oleh KPU Kaur.
Dugaan korupsi itu, YR sempat melakukan 5 kali pencairan dana dengan total dana Rp 1,06 miliar lebih untuk kegiatan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta Pemilu.
Kedua, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan. Ketiga, operasional perkantoran dan dukungan sarana prasarana. Kemudian keempat, perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Dan terakhir, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
Dalam kasus in, YR selaku KPA/ PPK telah telah melakukan menggunakan dana APBN KPU Kabupaten Kaur tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, bahwa terdapat sisa anggaran APBN Kaur Tahun 2022 kurang lebih sebesar Rp124.000.000 yang tidak disetorkan kembali ke kas negara.
YR berperan diduga tidak melakukan pengajuan tagihan dan perintah pembayaran yang seharusnya dibayarkan yakni salah satunya dalam kegiatan verifikasi faktual.
Namun ia dikuasai untuk kepentingan pribadi. Kemudian diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban kepada KPPN sehingga seolah-olah hanya terdapat sisa anggaran sebesar Rp 37.316 yang telah dikembalikan ke kas negara. Namun pada kenyataannya terdapat sisa anggaran kurang lebih sebesar Rp 124.000.000, tapi tidak disetorkan kembali ke kas negara.(618)