Sekda Mukomuko Hormati Proses Hukum, Begini Ceritanya
Sekda Mukomuko, Abdiyanto--
MUKOMUKO, BE – Sekda Mukomuko, Dr Abdiyanto SH MSi CLA mengaku menghormati proses hukum dalam
penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggelolaan anggaran di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko yang menyeret namanya yang saat itu menjabat Direktur di BUMDes.
BACA JUGA:Zakat Terkumpul Rp 9,3 Miliar, Ini Pesan Gubernur Bengkulu
BACA JUGA:Mencuri untuk Modal Seserahan Pernikahan, Segini Ancaman Hukuman Pemuda di Lebong
“Saya menghormati proses hukum dan yang informasinya tengah diproses pihak penegak hukum,” katanya.
Abdiyanto menjelaskan, ketika ia menjadi salah satu pengurus di BUMDes tersebut pada tahun 2017 dan usaha yang dijalankan adalah penggelolaan pasar.
“Saat saya diminta sebagai pengurus, bangunan untuk pasar itu sudah ada dan sifatnya hanya menggelola pasar tersebut, tapi tidak aktif,” katanya.
Pada tahun kedua yakni 2018, jelas Abdiyanto, ia bersama pengurus lainnya dan pemerintah desa setempat mengaktifkan pasar tersebut. Berjalan waktu alhamdulillah pasar berjalan baik dan ada Pendapatan Asli Desa (PADes) yang mencapai puluhan juta atau sekitar Rp 96 juta. Selain itu, BUMDes juga pernah menyalurkan CSR ke lembaga-lembaga desa seperti karang taruna, PAUD, lembaga adat desa. Setelah berjalannya satu periode yakni lima tahun dan pada periode berikutnya ia kembali diminta untuk masuk di pengurusan BUMDes. Namun dikarenakan banyak kesibukan, ia memilih mengundurkan diri secara resmi pada November 2023 lalu.Ditanya apakah ada kucuran dana APBDes yang untuk BUMDes yang dikelola, Abdiyanto mengaku ada. Akan tetapi uang digelontorkan APBDes itu tidak digunakan dalam penggelolaan pasar, melainkan uang tersebut disimpan di bank untuk didepositokan.
“Awalnya di depositokan di Bank Bengkulu dan terakhir kita pindahkan ke BPR, karena dengan pertimbangan suku bunga yang lebih baik. Hingga saat ini pun total uang yang ada di bank mencapai Rp 200 juta dengan hitungan, termasuk bunganya,” bebernya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intelijen, Radiman SH MH mengatakan, sebelumnya beberapa pihak telah dilakukan pemeriksaan saksi yang terlibat dalam pengelolaan BUMDes di desa tersebut. Diantaranya pengurus BUMDes hingga kepala desa (Kades), kepala pasar, penggelola keuangan pasar, sekretaris dan bendahara BUMDes.
“Sejumlah pihak sudah kita mintai keterangan dan didapat indikasi atau dugaan mengarah ke tindak pidana dalam pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko,” tegasnya.
Adanya indikasi itu, sambung Radiman, penyidik menaikkan status perkara BUMDes Berangan Mulya dari pulbaket ke penyelidikan. Dengan naiknya status tersebut, semua yang terlibat dalam perkara tersebut akan kembali dipanggil dan dimintai keterangannya, termasuk Abdiyanto selaku Direktur BUMDes.(900)