Mulai 1 Januari 2024, Harga Rumah Subsidi, Ini Daftar Harga Terbarunya

Harga rumah Subsidi pemerintah mulai hari ini naik-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE - Kabar terbaru, per tanggal 1 Januari 2024, harga rumah subsidi Khusunya rumah tapak resmi mengalami kenaikan.

Penyesuaian batasan harga maksimal rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tersebut  telah diatur pemerintah.

BACA JUGA: Suku Bunga KPR Masih Tinggi, Developer Perumahan di Bengkulu Berharap Begini

Sebagaimana Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak

Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur batasan harga jual maksimal rumah subsidi pada tahun 2023 dan tahun 2024 yang harus dipatuhi pengembang.

Adapun daftar harga rumah subsidi tahun 2024 di setiap zona wilayah, yaitu:

1. Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) = Rp 166.000.000;

BACA JUGA: Ambil KPR, Ini Biaya yang Dikeluarkan Saat Beli Rumah

2. Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) = Rp 182.000.000;

3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) = Rp 173.000.000;

4. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu = Rp 185.000.000;

5. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan = Rp 240.000.000.

Untuk diketahui, batasan harga jual maksimal rumah tapak bersubsidi tahun 2024 seperti uraian di atas juga berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan