Belanja Daerah Belum Berkualitas, Ini Rekomendasi Riri
Hj Riri Damayanti John Latief --
BENGKULU, BE - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) melalui Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) melakukan pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 di 21 provinsi se-Indonesia. Termasuk di APBD kabupaten/kota dan provinsi di Provinsi Bengkulu juga dilakukan pengamatan.
Anggota BULD DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, hasil pentauan di daerah, perlu pemahaman dalam mengalokasikan program prioritas yang bersifat spesifik dan urgen.
"Hasil pantauan juga menunjukkan bahwa belanja di daerah belum berkualitas. Indikasinya dapat dilihat dari mayoritas daerah belum mengalokasikan anggaran berbasis riil. Sehingga program yang dijalankan tidak tuntas dan mendapatkan hasil optimal," terang Riri, Rabu 3 Januari 2024.
Riri mengatakan, belanja daerah masih didominasi untuk gaji pegawai. Besarannya sampai 60 persen dari total APBD. Performance based budgeting cenderung kontradiktif dengan rincian detailnya.
"Kemudian SiLPA juga masih cukup tinggi," tuturnya.
Riri mengakui, beberapa pemerintah daerah, banyak mendapatkan kendala dalam menyusun Raperda APBD. Salah satunya, regulasi pusat yang seringkali terlambat. Bahkan seringkali ada ketidaksinkronan antar-regulasi. Sehingga membuat daerah bingung menterjemahkan ke dalam peraturan daerah atau regulasi daerah lainnya dalam waktu yang terbatas.
"Sementara mayoritas daerah mempunyai keterbatasan dalam kemandirian fiskal. Sehingga kehadiran dana transfer masih sangat dibutuhkan untuk penyelenggaraan pembangunan di daerah," tambah Riri.
Riri yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kabupaten Kepahiang ini menjelaskan, dana transfer bagi daerah dinilai kurang fleksibel penggunaannya. Sebab, peruntukannya telah ditentukan oleh pusat.
Guna perbaikan, BLUD DPD RI telah mengeluarkan rekomendasi agar substansi yang dituangkan ke dalam pedoman penyusunan APBD Tahun 2024. Tidak hanya sekedar untuk memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
Melainkan lebih diupayakan untuk memberikan stimulasi kepada pemerintah daerah agar lebih leluasa mengelola pembangunan daerahnya sesuai kebutuhan spesifik daerahnya.
"Maka hasil keputusan tentang hasil pemantauan dan evaluasi Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 di 21 provinsi se-Indonesia tersebut, akan dimuat dalam rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden RI sebagai bahan evaluasi untuk ditindaklanjuti," tandas Riri. (151)