Pakai Foto Seksi Hasil Editan, Siasat Influencer Promosikan Link Judi

RIO/BE I-E perempuan warga Kota Bengkulu, tersangka promosi judi online melalui media sosial menjalani pemeriksaan dan penahanan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu.--

Harianbengkuluekspress.id - Siasat licik dilakukan oleh influencer Bengkulu berinisial IE (25) saat mempromosikan situs judi online asal Negara Kamboja. Terduga pelaku ini menggunakan foto seksi dirinya yang merupakan hasil editan. Tujuannya agar bisa menarik orang dan membuka link judi online yang dia cantumkan.

Diterangkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko melalui Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Yuldi Kurniawan, cara IE dalam mempromosikan link judi online tersebut itu melalui postingan foto seksi miliknya yang sudah diedit. Foto seksi tersebut diposting melalui insta story Intagram miliknya sesuai dengan permintaan dan kesepakatan antara tersangka dan pengelola situs judi online tersebut.

"Itu foto dia sendiri, tetapi fotonya itu diedit oleh dia sendiri agar menarik bagi orang lain," ungkap Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Yuldi Kurniawan, Selasa, 5 November 2024.

Ciri fisik tersangka memiliki IE postur badan cukup gemuk dengan model rambut panjang sepunggung. Sedangkan, kontur wajahnya sedikit bulat. Sedangkan, pada postingan tersangka di Instagram bentuk badan tersangka terlihat lebih ramping dengan wajah yang tampak sedikit lebih tirus.

"Jika dibandingkan dengan foto yang ada pada postingannya di Instagram memang cukup terdapat perbedaan antara dipostingan dengan yang aslinya tetapi hal itulah yang digunakan tersangka ini agar banyak flowers atau pengikutnya sehingga bisa mempemudah mempromosikan judi onlinenya," demikian bebernya.

Untuk diketahui, dari kegiatan yang sudah dilakukan IE satu tahun terakhir ini, dia berhasil meraih keuntungan hingga Rp 100 juta.

Kasus ini selain ditangani oleh Mapolda Bengkulu, juga sudah dilaporkan ke Mabes Polri agar dilakukan pengembangan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program 100 hari kerja Kabinet Merah Presiden RI Prabowo Subianto yang berfokus pada pemberantasan judi online yang marak dilakukan masyarakat.

Akibat kejadian itu, tersangka IE ini pun disangkakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024, Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Bhudi Sulaksono)


Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan