Raperda RTRW di Mukomuko Segera Disepakati, Ini Tujuannya
Foto 3. Kabid Pertamanan dan Penataan Ruang Dinas PUPR Mukomuko, Haryanto--
MUKOMUKO,BE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko diminta segera menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW). Pasalnya pemerintah pusat telah memberikan deadline. Jika tidak segera, bakal ada pengaturan ulang pengurusan Raperda RTRW ke pemerintah pusat.
BACA JUGA:Kota Mukomuko Dihiasi Patung Ini
BACA JUGA:Pencuri Berkolor Merah Meresahkan, Beraksi di Wilayah Ini
“Untuk menghindari pengaturan ulang pengurusan Raperda RTRW ke pemerintah pusat, Pemkab Mukomuko diberikan waktu oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia untuk menyepakati Raperda RTRW paling lama dua bulan sejak pihak Kementerian ATR memberikan persetujuan,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah ST MT melalui Kepala Bidang Pertamanan dan Penataan Ruang, Haryanto ST.
Dijelaskan Haryanto, mengenai Raperda RTRW, Pemkab Mukomuko mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR pada tanggal 21 Desember 2023. Pihak kementerian tersebut meminta agar pemerintah daerah bersama DPRD Mukomuko segera memproses dan menyepakati.
“Hal ini berdasarkan arahan dari kementerian, pemerintah daerah sesuai petunjuk kementerian sudah menjalankan. Pada tanggal 28 Desember 2023 sudah dijadwalkan paripurna tentang Perda RTRW. Namun gagal dan di 8 Januari 2024 kembali akan digelar paripurna. Bahkan pak Bupati juga hadir saat itu di ruang parpipurna DPRD tapi paripurna kembalai ditunda, ”katanya. Ia juga berharap, DPRD bersama Pemkab Mukomuko kembali menjadwalkan ulang rapat paripurna untuk menyepakati Raperda RTRW. Sebab Raperda yang akan dijadikan Perda RTRW ini untuk kepentingan masyarakat dan daerah. Pasalnya ini menyangkut soal investasi, pertanian, perkebunan, peternakan, termasuk pertambangan galian C dan lainnya. Haryanto juga menyampaikan, jika tanggal 29 Februari 2024 Raperda RTRW tidak disepakati. Jika daerah ini ingin memiliki Perda RTRW, maka harus berjuang dari nol lagi dan harus melobi lagi ke sejumlah kementerian. Bahkan sampai tiga hingga lima tahun.
”Persetujuan Raperda RTRW dari Kementerian ATR yang kita dapatkan dan perjuangannya cukup panjang dan rumit. Bahkan sejak 2017 dan baru di tahun 2023, kita dapatkan persetujuan dari kementerian,” bebernya.
Jika nanti sudah ada kesepakatan, Haryanto mengatakan, berkas kesepakatan antara DPRD bersama Pemkab Mukomuko akan langsung disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk mendapatkan nomor registrasi sekaligus meneruskan ke kementerian. Tahapan selanjutnya pemerintah daerah tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian.
“Jikalau kementerian setuju, maka ada surat rekomendasi untuk pemerintah daerah. Setelah itu, baru kita sampaikan kembali ke DPRD untuk disahkan,”demikian Haryanto.(900)