Lahan Replanting Kembali Diverifikasi Instansi Ini

Disbun BU menyatakan 500 hektare lahan usulan replanting kembali diverifikasi BPN BU dan BPKH Palembang.-APRIZAL/BE -

BENGKULU UTARA, BE - Verifikasi lahan usulan program sawit rakyat (PSR) atau lebih dikenal dengan replanting di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dilaksanakan dengan ketat. Pasalnya terdapat 500 hektare lahan usulan di 8 lokasi yang sebelumya telah lolos verifikasi dan akan dilanjutkan verifikasinya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Kabupaten BU dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah Bandar Lampung. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) BU, Desman Siboro SH, Kamis (18/1)

BACA JUGA:Ada Kekurangan Volume Jembatan, Ini Keterangan Saksi Ahli

BACA JUGA:Bronjong di Liku Sembilan Wilayah Benteng Segera Dipasang, Segini Jumlahnya

"Ya, 500 hektare lahan yang lolos verifikasi akan dilanjutkan verifikasinya oleh BPN BU dan BPKH Bandar Lampung," ujarnya.

Verifikasi tersebut dilakukan, lanjut Desman, sebab adanya potensi bahwa 500 hektare lahan yang diusulkan masuk kedalam HGU atau kawasan hutan. Maka verifikasi ini penting dilakukan, agar untuk memastikan luasan lahan yang diusulkan untuk mendapatkan replanting benar milik masyarakat secara sah dan tanpa masuk ke HGU perusahaan atau kawasan hutan.

"Verifikasi ini kita lakukan guna memastikan lahan yang telah diusulkan masyarakat untuk direplanting benar-benar  milik masyarakat dan bukan masuk dalam HGU perusahaan ataupun hutan," terangnya.

Lebih lanjut Desman menuturkan, 500 lahan replanting berada di 8 lokasi. Yakni di Desa Sumber Mulya, Kuro Tidur, Bukit Berlian, Air Sekamanak, Bukit Makmur, Air Lelangi, Padang Jaya dan Samban Jaya. Nantinya setelah hasil verifikasi selesai, lahan yang dinyatakan lolos verifikasi selanjutnya akan diterbitkan SK calon penerima lahan yang akan dikirimkan ke Ditjenbun Kementerian Pertanian  untuk proses selanjutnya dalam tahap pelaksanaan replanting.

"Kita harap semua usulan tersebut tidak masuk ke dalam HGU perusahaan atau pun hutan. Sehingga proses tahapan replanting dapat segera diusulkan ke Ditjenbun Kementerian Pertanian untuk proses tahap selanjutnya," pungkasnya.(127)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan