237.258 Satgas Tim Pencegahan dan Penaganan Kekerasan Dibentuk di Satuan Pendidikan, Kemdikbud Ingatkan ini

cara penanganan kekerasan di satuan pendidikan -ilustrasi/istimewa-

Harianbengkuluekspress.bacakoran.co- Mengatasi isu perundungan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mendorong pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan. 

Hingga 23 Januari 2024, sebanyak 237.258  TPPK telah terbentuk di berbagai satuan pendidikan. 

Dengan Rincian  94.5999 TPPK jenjang Paud, 99.135 TPPK jenjang SD, 28.533 TPPK jenjang SMP,  sebanyak 10.610 TPPK jenjang SMA

Sebanyak  1.386 TPPK jenjang SLB, dan sebanyak 2.995 TPPK jenjang Pendidikan Kesetaraan. 

BACA JUGA:Duuuh, Pembentukan Tim Pencegahan dan Penaganan Kekerasan di Sekolah Rendah, Jumlahnya Baru Segini

BACA JUGA:10 Provinsi Terbaik Pembentukan Tim Pananganan dan Pencegahan Kekerasan di SMK, Berikut Daftarnya

Tatacara penaganan kekerasan dan pemulihan korban  merujuk pada  Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023.

Penaganan  kekerasan dilakukan  oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.

Penaganan kekerasan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah  sesuai dengan kewenangan

Mulai dari Penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi,hingga tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan dan pemulihan. 

Kemdikbudristek juga mengingatkan  satuan pendidikan melakukan beberapa tahapan  pengisian data  TPPK oleh satuan tugas,

Dengan mengisi nama anggota TPPK dapodik, mengunggah dokumen Surat Keputusan TPPK di portal PPKSP dan melihat rekapitulasi isian TPPK di dasbor portal PPKSP. 

Pastikan TPPK yang telah dibentuk dilaporkan ke dalam dapodik dan mengunggah melalui laman https//merdekakekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp. (**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan