Bawaslu Kota Patroli Medsos, Ini Tujuannya

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmad Hidayat.--

Harianbengkuluekspressbacakoran.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu, saat ini terus mengawasi proses kampanye melalui media sosial. Bawaslu juga sudah mengerahkan Pokja yang dimiliki di dalam pengawasan kampanye melalui media sosial. 

"Saat ini kampanye di media sosial terus berjalan dan hingga saat ini belum ada temuan pelanggaran yang kita temui terkait kampanye yang dilakukan peserta pemilu di Kota Bengkulu melalui kampanye media sosial," kata Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmad Hidayat, Senin, 29 Januari 2024, kepada BE.

Rahmad menjelaskan, Bawaslu memiliki kelompok kerja atau Pokja dalam pengawasan kampanye di media sosial. Dan dari hasil monitoring dan juga pengawasan yang dilakukan memang ada beberapa yang sudah dilakukan peneguran terkait kampanye melalui media sosial.

"Sebenarnya ada beberapa yang kita telisik dan sudah kita tegur, kita berharap jangan sampai kampanye diwarnai dengan hal tidak baik. Karena informasi yang disebar melalui medsos ini sangat cepat tersebar, untuk itu Bawaslu akan terus mengawasi," terangnya.

BACA JUGA:Pemkab Kaur Siapkan Posko Hitung Cepat, di Sini Lokasinya

BACA JUGA:Bupati Titik Nol Karya Bhakti Tebing S, Warga Sambut Begini

Selain itu, ia menerangkan, Bawaslu juga meminta peserta pemilu di kota untuk bijak di dalam mengunakan media sosial. Terutama penyebaran informasi yang berkaitan dengan narasi kampanye, agar hal-hal yang disampaikan dapat mendidik dan menyampaikan kampanye yang sesuai aturan. 

"Seperti diketahui kampanye melalui media sosial ini sudah dimulai pada tanggal 21 Januari lalu. Dan akan berlangsung hingga 10 Februari, tepatnya 4 hari sebelum pencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024," paparnya.

Apalagi, ia menyebutkan, kampanye negatif dan kampanye hitam (black campaign) kerap muncul di masa pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) sampai dengan pemilihan presiden (Pilpres). Keduanya mempunyai pengertian dan dampak yang berbeda dari segi hukum.

"Kampanye negatif bertujuan untuk memojokkan karakter seseorang. Sedangkan kampanye hitam bertujuan untuk menghancurkan karakter seseorang dan mengarah kepada tindak pidana," jelasnya.

BACA JUGA:Pastikan Rangkul Seluruh Media, Kominfo Kaur Saat Bimtek

Sedangkan, untuk ancaman pidana yang secara khusus mengatur larangan kampanye hitam memang tidak disebutkan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Namun, di dalam Bagian Keempat Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu huruf a, b, d, dan e disebutkan hal-hal yang dilarang dilakukan dalam masa kampanye oleh pelaksana, peserta dan tim kampanye.

"Sedangkan perbuatan kampanye hitam melalui media sosial bisa dijerat melalui Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah melalui UU 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya. (Bhudi Sulaksono)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan