Paman dan Ponakan Jual Sabu, Ini Dia Barang Buktinya

RIO/BE Ks (43) dan MA (30), dua tersangka kurir sabu-sabu paman dan keponakan warga Kabupaten Kepahiang yang diamankan Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu diperlihatkan kepada jurnalis dalam press rilis di Mapolda Bengkulu, Selasa 30 Jan--

Harianbengkuluekspress.co - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu meringkus 2 orang terduga kurir narkoba jenis sabu-sabu. Dua terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial Ks (43) dan MA (30). Keduanya warga Jalan Pasar Tengah RT 05, RW 02, Kelurahan Pasar Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. Dari tangan kedua terdiga pelaku, polisi menyita satu paket sedang sabu dan satu paket kecil sabu. Ks merupakan resedivis kasus narkoba dengan vonis 7 tahun penjara, dan baru keluar tahun 2023 lalu. 

Wakil Direktur Reserse Narkoba, AKBP Tonny Kurniawan SIK mengatakan kepada BE, Selasa, 30 Januari 2024, dua orang terduga pelaku masih bersaudara, Ks merupakan paman dari MA. Untuk terduga pelaku MA baru sekali ini tertangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.

"Lebih dulu ditangkap pelaku Ks dirumahnya, kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap MA. Dari tangan MA anggota menyita sabu paket sedang. Giat penangkapan dilakukan hari Jum'at 26 Januari 2024 dirumah para pelaku," jelas Wadir Narkoba.

Kasubdit III Dit Res Narkoba Polda Bengkulu, Kompol Manogi Simaremare, mengatakan, saat menangkap Ks hanya ditemukan satu paket kecil sabu didalam saku celana. Kemudian, dilakukan pengembangan, Ks mengaku mendapat sabu dari MA yang rumahnya tidak jauh dari Ks. Anggota bergerak cepat mengantisipasi MA melarikan diri. Sesampainya di rumah MA, upaya penangkapan langsung dilakukan dilanjutkan penggeledahan. Akhirnya anggota menemukan satu paket sedang sabu disembunyikan di bawah kasur.

BACA JUGA:Limbah RM Diduga Tak Dikelola dengan Benar, Ini Hasil Pengecekan Tim DLH

BACA JUGA:Bawaslu Usut Aksi Pembagian Sembako, Diduga Ini Calonnya

"Sudah lama mereka ini terlibat peredaran sabu, lebih dari 2 bulan. Kemudian ada informasi dari masyarakat dan langsung kita tindak lanjuti," ujar Kompol Manogi.

Ks dan MA mendapat sabu dari seseorang berinisial AL. Mereka membeli dengan cara bertransaksi langsung dengan AL. Tetapi polisi belum berhasil menangkap AL karena lebih dulu melarikan diri. Tetapi AL sudah menjadi DPO Subdit III Dit Res Narkoba Polda Bengkulu. Atas perbuatannya itu, Ks dan MA dipersangkakan pasal 114 dan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009. Untuk Ks ditambah dengan pasal 144 undang-undang narkotika karena melakukan pengulangan tindak pidan narkotika. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share