Teknisi Komputer Bisnis Ganja, Ini Dia Alasannya
RIO/BE Wakil Direktur Reserse Narkoba, AKBP Tonny Kurniawan memberikan keterangan pers penangkapan tersangka pengedar ganja atas nama DB (41) warga Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu, Selasa 30 Januari 2024.--
BENGKULU, BE - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, menangkap seorang laki-laki berinisial DB (41) warga Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. DB yang sehari-hari bekerja menerima jasa servis komputer justru menyambi juga bisnis menjual narkotika jenis ganja. DB pernah dipenjara kasus narkoba pada 2007. Tidak kapok, DB kembali lagi mengulangi kesalahan yang sama. Hal tersebut sudah dilakukan DB sekitar 1 tahun. Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur Reserse Narkoba, AKBP Tonny Kurniawan SIK.
"Kalau dari pengakuan pelaku sudah satu tahun menjual ganja. Pelaku merupakan resedivis kasus narkoba tahun 2007, tetapi dia kembali lagi terlibat dengan narkoba," jelas Wadir Narkoba.
DB ditangkap saat akan mengantarkan pesananan ganja kepada pembeli. Lokasi penangkapan DB disekitaran Jalan Kapten P Tendean, Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, Jum'at 26 Januari 2024. Lokasi tersebut kerap digunakan pelaku untuk melakukan transaksi ganja dengan pelanggan. Saat menerima informasi terkait lokasi yang kerap digunakan transaksi, anggota Subdit I melakukan pengintaian dilokasi. Sampai akhirnya melihat seorang laki-laki gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dipastikan berdasarkan ciri-ciri target, upaya penangkapan dilakukan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 3 paket ganja dan satu linting ganja.
"Lokasi penangkapan sudah sering digunakan pelaku melakukan transaksi ganja," ujar Kasubdit I Dit Res Narkoba, Kompol David Tampubolon.
BACA JUGA:Paman dan Ponakan Jual Sabu, Ini Dia Barang Buktinya
BACA JUGA:Puskesmas Prototype 2024 Bertambah, Segini Jumlahnya
Semua ganja yang didapat DB berasal dari seseorang berinisial P. Tetapi saat akan ditangkap, P melihat polisi mengepung rumahnya, sehingga P berhasil melarikan diri. Tetapi identitas dan ciri-ciri P sudah dikantongi Subdit I Dit Res Narkoba Polda Bengkulu. Atas perbuatannya, DB dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 111 ayat (1) undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Rizky Surya Tama)