Desa di Kepahiang Diminta Gelar Pemilihan BPD, Ini Waktunya

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan SH--

harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Ratusan jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kepahiang akan berakhir di tahun 2024 ini. Ratusan jabatan anggota BPD yang akan berakhir di tahun 2024 tersebar di 8 kecamatan dan di 94 desa dalam Kabupaten Kepahiang. 

Menindaklanjuti ratusan jabatan anggota BPD yang akan berakhir, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang sudah melayangkan surat ke-94 desa di Kabupaten Kepahiang. Tujuannya  dengan menginstruksikan supaya 94 desa  tersebut melaksanakan persiapan pemilihan. 

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan SH mengatakan, menindaklajuti ratusan jabatan anggota BPD di Kabupaten Kepahiang yang berakhir 2024 ini. Pihaknya sudah menyampaikan surat terhadap 94 desa di Kabupaten Kepahiang supaya bisa menyiapkan pelaksanaan pemilihan  BPD. Sehingga ketika ratusan jabatan anggota BPD berakhir, tidak ada kekosongan dan jabatannya sudah diisi oleh anggota BPD yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan. 

"94 desa di Kabupaten Kepahiang jabatan BPD-nya berakhir sudah kita surati. Dengan itupula kita harapkan 94 desa tersebut merencanakan untuk pelaksanaan pemilihan BPD. Sehingga ketika ratusan jabatan anggota BPD berakhir, sudah ada penggantinya dan tidak terjadi kekosongan jabatan untuk BPD di 94 desa," katanya.

BACA JUGA:TNKS Bantu Pengembangan UMKM di Rejang Lebong, Ini Bentuk Bantuannya

BACA JUGA:15 Mobnas Baru di Lebong Kuras Anggaran Segini

Menurutnya, dalam aturan yang telah ditetapkan, untuk menentukan BPD dalam sebuah desa bisa secara musyawarah dan bisa juga melalui pemilihan. Untuk di Kabupaten Kepahiang, nampaknya sulit untuk dilaksanakan musyawarah sehingga metode yang dilakukan adalah pemilihan. Karena melalui pemilihan dengan melibatkan seluruh masyarakat desa, BPD terpilih sesuai dengan kehendak masyarakat dalam satu desa. 

"Saya rasa untuk di Kepahiang dalam rangka pemilihan BPD akan sulit dilakukan musyawarah, sehingga dilakukan dengan cara pemilihan. Pemilihan yang dilakukan nantinya sudah jelas akan melibatkan seluruh masyarakat desa. Dengan itupula BPD yang ditetapkan sesuai dengan kehendak masyarakat yang berada di desa tersebut," sampainya. 

Ratusan jabatan anggota BPD di Kepahiang berakhir 2024 tersebar di 8 kecamatan dan 94 desa. Masing - masing, Kecamatan Bermani Ilir 16 desa, Kecamatan Ujan Mas 16 desa, Kecamatan Tebat 13 desa, Kecamatan Kepahiang 14 desa, Kecamatan Merigi 7 desa, Kecamatan Kabawetan 12 desa, Kecamatan Seberang Musi 10 desa dan Kecamatan Muara Kemumu 6 desa.  Untuk diketahui, BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD merupakan penyambung lidah masyarakat desa atau bisa disebut  parlemen  di pemerintahan desa (Pemdes). Berkaitan dengan tugas dan wewenang BPD tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. 

Sementara untuk fungsi dan tugas BPD, diantaranya membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa (RPD) bersama kepala desa (Kades), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, melakukan pengawasan kinerja terhadap Kades. Selain itu, terdapat juga sejumlah tugas yang harus dilakukan para anggota BPD. Yakni menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) jika masa jabatan Kades berakhir, menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk Pilakdes Pergantian ANtar Waktu (PAW), membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kades.

Selanjutnya  melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kades, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, menciptakan 

hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya serta melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (doni)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan