Memasuki Masa Tenang, Peserta Pemilu Dilarang Lakukan Ini

Ketua KPU BS, Erina Okriani SPd foto bersama dengan peserta Rakor Masa Tenang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Aula Meda Center KPU BS, Sabtu 10 Januari 2024.-Renald/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Memasuki masa tenang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS) menggelar rapat koordinasi (rakor) masa tenang dalam pemilihan umum tahun 2024.

Rakor tersebut digelar di Aula Media Center KPU BS, diikuti Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD),

Juga,perwakilan pengurus partai politik (Parpol), Liaison Officer (LO) atau perwakilan dari calon presiden dan wakil presiden. 

Ketua KPU BS, Erina Okriani SPd menyampaikan tahapan Pemilu sudah mencapai 90 persen.

BACA JUGA:APK Mulai Ditertibkan, Ini Imbauan Bawaslu Benteng

BACA JUGA:12.985 Pemilih Pemula Belum e-KTP, Padahal Dinas Dukcapil Sudah Lakukan Ini

Sehingga, tahapan Pemilu sudah hampir pada puncaknya, yaitu tinggal menunggu pemungutan suara dan penghitungan surat suara pada 14 Februari mendatang. 

"Rakor ini untuk mebahas persiapan masa tenang, yaitu tanggal 11-13 Februari dan harus dipatuhi peserta pemilu," ujar Erina saat membuka rakor secara resmi, Sabtu 10 Februari 2024 sore. 

Lebih lanjut, Erina mengingatkan para peserta Pemilu memperhatikan betul hal-hal yang dilarang pada saat masa tenang.

Diantaranya tidak lagi melakukan kegiatan kampanye baik secara langsung dengan sosialisasi atau melalui media sosial (Medsos), serta menertibkan alat peraga kampanye (APK) 

"Untuk APK kami harap peserta Pemilu dapat menertibkannya secara mandiri," pesannya. 

Komisioner Devisi Sumber Daya Manusia dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih (SDM dan Sosdikli), Mafahir mengatakan untuk kegiatan kampanye di medsos harus benar-benar diperhatikan oleh para peserta pemilu.

Sebab, jika masih ditemukan adanya kegiatan kampanye di masa tenang, termasuk di medsos akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada, baik perundang-undangan ataupun peraturan KPU. 

"Untuk media sosial resmi yang dimiliki peserta Pemilu harus ditutup, karena tidak boleh ada lagi kegiatan selama masa tenang," katanya. 

Tag
Share