Memasuki Masa Tenang, Peserta Pemilu Dilarang Lakukan Ini
Ketua KPU BS, Erina Okriani SPd foto bersama dengan peserta Rakor Masa Tenang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Aula Meda Center KPU BS, Sabtu 10 Januari 2024.-Renald/Bengkulu Ekspress-
Mafahir juga menyampaikan larangan kampanye di masa tenang juga berlaku di media masa, baik elektronik, cetak dan online.
BACA JUGA:Simpatisan Datang Lebih Cepat, Pesta Rakyat Indonesia Maju Terpaksa Begini
BACA JUGA:Soal Penertiban APK, Bawaslu Provinsi Bengkulu Tegaskan Ini
Imbauan tersebut selain harus diperhatikan oleh peserta pemilu, juga oleh para pihak media masa.
"Tidak boleh lagi ada iklan di media masa yang berbentuk kampanye atau rekam jejak peserta pemilu yang mengarah pada ajakan untuk memilih," pungkasnya. (Renald)