Money Politic, Denda Rp 48 Juta atau Penjara 4 Tahun

Komisioner Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri. --

Harianbengkuluekspress.id - Memasuki detik akhir menjelang pencoblosan, Bawaslu Kota Bengkulu memperketat pengawasan lapangan. Selain mengawasi adanya potensi politik praktis dari kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara). Bawaslu juga memperhatikan pergerakan seluruh calon legislatif agar tidak melakukan kampanye terselubung dimasa tenang. Apabila ada yang kedapatan melakukan politic uang, maka terancam denda Rp 48 juta atau dipenjara selama 4 tahun.

"Bawaslu terus berkoordinasi dengan jajaran pengawas tingkat provinsi hingga kecamatan untuk memastikan pengawasan melekat," ujar Komisioner Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri saat diwawancara BE, Senin, 12 Februari 2024.

Masa tenang disinyalir sangat rawan terjadinya politik uang, dalam hal ini jika ditemukan maka menjadi suatu pelanggaran ditindak. Banyak peraturan perundang-undangan yang melarang keras tentang politik uang tersebut.

Salah satunya diatur dalam Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Pemilu, apabila dilanggar sanksinya pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. 

BACA JUGA:Bansos 2024 di BU Mulai Disalurkan, Segini Penerimanya

BACA JUGA:Pembangunan di BU Terhambat, Ini Penyebabnya

"Adapun tahapan  rawan terjadinya politik uang yakni saat kampanye, masa tenang dan pungut hitung. Kita minta untuk partai peserta pemilu dan tim terkait lainnya tidak melakukan tindakan yang mencederai demokrasi," tandasnya.

Pelanggaran ini juga bisa berdampak pada pembatalan penetapan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih. Hal itu tindakan yang bisa dilakukan KPU jika selama pelaksanaan kampanye terbukti melakukan pelanggaran.

KPU juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan terhadap dugaan pelanggaran. dan bawaslu siap merespon dan melakukan upaya klarifikasi dan penindakan sesuai aturan berlaku

"Kita memaksimalkan upaya pengawasan dan memastikan netralitas dan integritas pemilu bisa terjaga dengan baik, tanpa ada unsur penyalahgunaan kewenangan," jelasnya. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan