Pembangunan di BU Terhambat, Ini Penyebabnya
Tampak Sekda BU, Fitriyansyah SSTP MSi melakukan press rilis terhadap pengesahan APBD 2024 terhambat, Senin 12 Februari 2024.-APRIZAL/BE -
harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Senin pagi 12 Februari 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) melakukan press rilis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang hingga saat ini belum disahkan. Sebab belum keluarnya nomor registrasi (Noreg) dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) BU, Fitriyansyah SSTP MSi didampingi para Asisten I,II dan II serta Kepala BKAD dan Kepala Bepelitbangda.
"Ya, pernyataan ini kami sampaikan agar seluruh elemen masyarakat tahu, bahwa dalam penyusunan APBD 2024 Kabupaten BU sudah sesuai dengan tahapan dan regulasi yang ada. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya dari pihak Pemprov Bengkulu," ujarnya.
Sekda menambahkan, bahwa pengesahan APBD 2024 sudah diketok palu pada 29 November 2023 lalu. Namun hingga saat ini belum ada disahkannya oleh Pemprov Bengkulu terhadap APBD 2024 Kabupaten BU lantaran belum adanya nomor registrasi APBD 2024. Bahkan sesuai arahan Bupati telah melakukan koordinasi langsung ke pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Keuangan Daerah pada tanggal 6 Februari 2024 lalu. Dari hasil koordinasi tersebut dinyatakan APBD 2024 Kabupaten BU sudah sesuai dengan regulasi. Dengan surat nomor 900.1.1/1012/KEUDA pada tanggal 6 Februari 2024 yang bersifat segera sangat jelas menyatakan agar pihak Pemprov Bengkulu memberikan nomor register APBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024.
"Sudah jelas bahwa dari pihak Kemendagri sudah menyatakan sudah sesuai regulasi. Namun hingga saat ini kita juga belum menerima nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu," terangnya.
BACA JUGA:37 Kades di Kepahiang Dijabat Pjs, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:275 APK di Rejang Lebong Ditertibkan, Ini Rinciannya
Atas hal tersebut, maka lanjut Sekda, seluruh kegiatan pembangunan belum dapat dilaksanakan. Bukan hanya itu, gaji para THL, guru bantu daerah (GBD), kepala desa dan perangkat desa juga belum bisa dibayarkan hingga kegiatan pembangunan di desa melalui dana desa juga belum dapat dilaksanakan.
"Dengan adanya tarik ulur terhadap persetujuan APBD 2024 Kabupaten BU ini tentu banyak dampaknya. Kita harap kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam hal ini Gubernur dapat segera mengeluarkan nomor registrasi, agar kegiatan pembangunan di Kabupaten BU dapat segera berjalan," tandasnya.(afrizal)