Susu Pemilu di Benteng Tak Terpakai Dimusnahkan, Begini Caranya

-Komisioner KPU Benteng, Nora Agustin--

harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melakukan pemusnahan terhadap surat suara (Susu) yang tak terpakai.

Yaitu, surat suara yang mengalami kerusakan ataupun sudah terkena  tinta serta surat suara yang berlebih

Dengan rincian, surat suara calon anggota DPRD Kabupaten Benteng Dapil 2 sebanyak 148 lembar (140 lembar dalam kondisi baik dan 8 lembar dalam kondisi rusak), surat suara calon anggota DPRD Kabupaten Benteng Dapil 3 sebanyak 16 lembar (13 lembar kondisi baik dan 3 lembar kondisi rusak) dan surat suara calon anggota DPRD Kabupaten Benteng Dapil 4 sebanyak 91 lembar (75 lembar dalam kondisi baik dan 16 lembar kondisi rusak).

Lalu, surat suara calon DPD RI sebanyak 124 lembar lantaran dalam kondisi rusak, surat suara Pilpres sebanyak 1 lembar dalam kondisi rusak dan surat suara pemilihan DPRD RI sebanyak 3 lembar dalam kondisi rusak.

"Surat suara yang tak terpakai dilakukan pemusnahan pukul 16.30 WIB, Selasa, 13 Februari 2024. Pemusnahan dilakukan dengan menggundang pihak Polres, Kejaksaan, Dandim dan Bawaslu," terang Komisioner KPU Kabupaten Benteng, Nora Agustin.

BACA JUGA:Pj Bupati dan Sekda Benteng Pantau Kesiapan TPS, Begini Hasilnya

BACA JUGA:Logistik Pemilu Kloter Terakhir di BU Didistribusikan, Ini Waktunya

Disamping itu, jelas Nora, KPU juga telah melaksanakan beberapa rangkaian kegiatan dalam memantapkan pelaksanaan Pemilu tanggal 14 Februari 2024.

Diantaranya, pendistribusian logistik Pemilu pada 12 Februari 2024 dan dilanjutkan dengan monitoring ke lokasi TPS se-Kabupaten Benteng. Sehingga, pelaksanaan pencoblosan berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

"Kami telah memastikan TPS yang disiapkan KPPS sesuai aturan. Diantarannya, ukuran 8x10 meter, tak boleh tak ramah disabilitas dan jarak antar TPS tak boleh terlalu dekat," pungkasnya.(bakti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan