Mantan Pejabat Disnakertrans Ini Rugikan Negara Rp 1,6 Miliar, Begini Modusnya

Mantan Kabid Naker Disnakertrans Benteng, EE ditahan Kejari Benteng atas dugaan tindak pidana korupsi dana perpanjangan izin tenaga kerja asing (TKA) tahun 2018-2019.-Bakti/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Berkas perkara dugaan korupsi dana perpanjangan izin retribusi tenaga kerja asing (TKA) tahun 2018-2019 di Bengkulu Tengah (Benteng) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng), Rabu, 21 Februari 2024.

Setelah dilimpahkan, tersangka berinisial EE yang mantan Kabid Tenaga Kerja (Naker) Dinas Ketenakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah tersebut langsung dilakukan penahanan.

Dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, tersangka EE langsung dibawa ke Rutan Malabero Bengkulu untuk dilakukan penahanan selama kurun waktu 20 hari ke depan.

"Pada hari ini, Kejari Benteng telah menerima tersangka dan barang bukti dari kepolisian atas perkara dugaan korupsi penyelewengan dana perpanjangan izin tenaga kerja asing TKA di Kabupaten Benteng tahun 2018-2019," kata Kajari Benteng, Dr Firman Halawa SH MH melalui Kasi Intel, Marjek Revilio SH MH, Rabu, 21 Februari 2024.

BACA JUGA:Terseret Arus Sungai, Istri Kades dan 3 Warga di BS Belum Ditemukan

BACA JUGA:Raih 10 Kursi di DPRD Provinsi Bengkulu, Golkar Tak Perlu Koalisi Usung Calon Gubernur

Selanjutnya, sambung Marjek, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Benteng akan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu agar perkara tersebut segera disidang.

"Secepatnya akan dilimpahkan," jelasnya.

Diketahui, pada kasus dugaan korupsi dana retribusi perpanjangan izin TKA tahun 2018-2019, tim penyidik Satreskrim Polres Benteng telah menetapkan 1 orang tersangka. Yaitu, mantan Kabid Tenaga Kerja (Naker) berinisial EE.

Modusnya, tersangka menerima dana retribusi perpanjangan izin TKA di rekening OPD. Namun, setelah masuk ke rekening OPD, yang bersangkutan (tersangka,red) melakukan pencairan pribadi dan tak disetorkan ke Kasda Pemkab Benteng sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Terhadap perbuatan tersangka EE, tim auditor BPKP Provinsi Bengkulu menetapkan nilai KN sebesar Rp 1.671. 211.200.

Informasi diperoleh, nilai tersebut didapat dari hasil perpanjangan izin sebanyak 173 TKA yang bekerja di perusahaan batu bara, yaitu PT KRU yang beraktivitas di wilayah Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Benteng.

"Pengakuan tersangka, ia menikmati sendiri (uang hasil dugaan korupsi). Namun, nanti kita lihat fakta-fakta di persidangan. Nanti akan diperdalam di persidangan," pungkas Marjek.(135)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan