Sidang Pengadaan Jas Ditunda, Ini Dia Alasan Majelis Hakim

Sopian Siregar SH kuasa hukum terdakwa Asdyarman.--

Harianbengkuluekspress.id - Sidang perdana korupsi pengadaan jas untuk 49 desa di Kabupaten Kaur dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu ditunda, Kamis 22 Februari 2024. Sidang dengan agenda dakwaan itu ditunda karena hakim ketua Agus Hamzah SH sakit. Seharusnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur membacakan dakwaan untuk dua terdakwa yakni, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur, Asdyarman dan Rahmadansyah selaku rekanan pembuatan jas.

Terkait dengan penundaan sidang tersebut, Sopian Siregar SH kuasa hukum terdakwa Asdyarman menghormati keputusan sidang. Pihaknya akan kooperatif dan mempersiapkan semuanya pada sidang yang dijadwalkan pekan depan. 

"Kita hormati keputusan majelis hakim, kami akan kooperatif menghadapi sidang pekan depan," ujar Sopian.

Kasus korupsi tersebut disidik Polres Kaur, dua terdakwa Asdyarman dan Rahmadansyah ditetapkan tersangka bulan November 2023 lalu. Saat ditetapkan tersangka, dua orang tersebut dipersangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam pasal tersebut disebutkan, pengawai negeri yang menerima hadiah atau janji bisa dipidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Bank Muamalat Targetkan Pembiayaan Multiguna Naik Tajam Segini

BACA JUGA:Motif dan Kejiwaan Pelaku Pembacokan Diselidiki

Modus korupsi yang dilakukan, ada 49 desa yang membuat jas. Setiap desa rata-rata dianggarkan Rp 2,5 juta menggunakan APBDes tahun 2022. Awalnya tidak ada anggaran pengadaan jas menggunakan dana APBDes, kemudian diputuskan 49 desa diminta membuat anggaran pengadaan jas.

Sampai akhirnya, tersangka Asdyarman mengatur pembelian jas. Pembelian jas diarahkan ke tempat pembuatan jas milik tersangka Rahmadansyah. Tentunya ada komitmen bagi hasil  dari pengadaan jas tersebut.

"Kita lihat selanjutnya saat dakwaan sidang pekan depan," tutup Sopian. (Rizki Surya Tama)

 

 

Tag
Share