Bantah Mengaku Watimpres, Ini Pernyataan Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Kaur

RIZKY/BE Terdakwa Ranti Paulina saat diperiksa sebagai terdakwa pada lanjutan sidang perintangan penyidikan BOK Puskesmas Kaur.--

Harianbengkuluekspress.id - Kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur, masih tahap persidangan. Dari fakta persidangan terungkap jika yang paling aktif menggerakkan, berkomunikasi terdakwa Ranti Paulina. Pada persidangan pemeriksaan terdakwa, Ranti membantah jika dirinya mengaku sebagai wakil dewan pertimbangan presiden (watimpres), tetapi sebagai anggota organisasi Indonesia Cantik Indonesia Maju (ICIM) bergerak dibidang hukum. Pengakuan dari Ranti tersebut membuat jaksa membacakan beberapa poin dari BAP Ranti yang menyebut dirinya dari Watimpres. 

"Saya tidak pernah mengaku sebagai Watimpres, saya baru tahu dari media jika saya disebut seperti itu. Saya dari organisasi Indonesia Cantik Indonesia Maju bergerak dibidang hukum," jelas Ranti. 

Ranti juga mengaku bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanudin di gedung Jaksa Agung. Pengakuan dari Ranti itu membuat jaksa langsung mencecar pertanyaan dan bukti jika memang bertemu dengan orang nomor satu di kejaksaan tersebut. Seperti diketahui, tidak mudah bertemu dengan jaksa agung jika tidak ada janji atau alasan yang jelas.

Tetapi setelah dicecar jaksa, Ranti mengatakan jika hanya melihat saja tidak bertatap muka apalagi berbicara dengan jaksa agung terkait kasus BOK di Kabupaten Kaur. Pada persidangan tersebut, Ranti berkilah jika dirinya tidak bermaksud mengentikan penyidikan BOK Kaur, tetapi hanya ingin mengentikan intimidasi yang dilakukan penyidik Kejari Kaur. 

BACA JUGA:Pemkab BS Juara Umum Treasury Award KPPN, Ini Penghargaan yang Didapat

BACA JUGA:Konsumsi Rokok Ilegal Berbahaya, Ini Kata Kepala Bea Cukai Bengkulu

"Saya tidak pernah meminta kasus BOK dihentikan penyelidikannya, tetapi minta hentikan intimidasi yang dilakukan penyidik kepada para Kapus," imbuh Ranti. 

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo SH MH mengatakan, keterangan yang tidak benar tersebut sudah dibuktikan jaksa dengan beberapa bukti mulai dari rekaman suara dan chat Ranti dengan Upa Labuhari dan beberapa Kapus, serta Kadis Dinkes Kaur. Dalam rekaman tersebut jelas disebutkan jika Ranti mengatakan bakal menyampaikan pada Jaksa Agung agar penyidikan kasus BOK dihentikan. 

"Orang yang paling aktif memang terdakwa Ranti, mengaku punya akses ke jaksa agung, mengaku watimpres. Ranti ini pemain, selain di Bengkulu dia juga terlibat penipuan dan penggelapan di Polres Sragen dan ada juga kasus di Polda Metro Jaya kasus penipuan juga. Kemungkinan kasusnya diproses setelah perkara di Bengkulu selesai," tegas Danang.

Tindakan Ranti yang membawa Upa pada kasus BOK Kaur ternyata membuat kecewa tiga terdakwa lain Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Bambang Surya Saputra. Tiga orang terdakwa berharap Ranti membawa orang dari Jaksa Agung, bukan kuasa hukum. Karena tiga terdakwa tahunya Ranti punya koneksi ke Jaksa Agung dan sebagai Watimpres. 

BACA JUGA:Pemuda jadi Petani Sawit Sukses, Ini Imbauan Ketua HIPMI Kota Bengkulu

"Fakta persidang memang demikian, tidak seperti kesepakatan diawal bahwa Ranti ini punya koneksi ke jaksa agung menyelesaikan perkara BOK. Tetapi yang dibawa malah terdakwa Upa," imbuh Danang.

Sidang perkara perintangan BOK Kaur tidak lama lagi akan memasuki agenda penuntutan. Lima orang terdakwa, Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Bambang Surya Saputra, Upa Labuhari dan Ranti Paulina berharap mereka bisa dituntut ringan. Terlebih Upa Labuhari yang merasa dirinya tidak bersalah, merasa dia menjalankan profesi sebagai advokat bukan menghalangi penyidikan. 

Kejati Bengkulu mendakwa lima terdakwa dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan tas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Para saksi BOK puskesmas kaur mentranfer uang sekitar 28 kali.

Tag
Share