Terdakwa Asrama Haji Divonis 4,5 Tahun Ditambah Denda dan Uang Pengganti Segini
Dua terdakwa korupsi pembangunan Asrama Haji Bengkulu, Suharyanto dan Panca Saudara usai divonis di PN Tipikor Bengkulu, Kamis, 14 Maret 2024-RIZKY/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Dua orang terdakwa kasus korupsi proyek Asrama Haji tahap I Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020 memasuki agenda putusan, Kamis, 14 Maret 2024.
Majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH membacakan putusan terhadap Suharyanto selaku mantan Direktur Cabang PT Bahanda Krida Nusantara dan Panca Saudara Silalahi selaku makelar proyek asrama haji. Hakim menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
Untuk itu, Suharyanto divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan penjara.
Selain itu, Suharyanto juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 399 juta subsidair 2 tahun penjara.
BACA JUGA:Kakek Asusila Cucu, Polresta Bengkulu Lakukan Penyelidikan
BACA JUGA:Kasus Stunting Masih Tinggi, Wagub Rosjonsyah Beberkan Penyebabnya
Selanjutnya, terdakwa Panca Saudara divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan penjara. Dibebankan membayar uang pengganti Rp 54 juta subsidair 2 tahun penjara.
"Menyatakan Suharyanto terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suharyanto pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Saudara dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta," jelas hakim ketua Fauzi Isra membacakan putusan.
Tidak banyak yang disampaikan kedua terdakwa setelah mendapatkan vonis dari majelis hakim. Mereka tidak banyak berkomentar saat ditanya terkait keterlibatan pihak lain pada proyek asrama haji. Terkait upaya hukum, mereka menyatakan akan pikir-pikir.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Bengkulu. Selasa 6 Februari 2024 lalu, JPU menuntut Suharyanto pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 399 juta lebih subsidair 4 tahun penjara.
Sementara terdakwa Panca Saudara Silalahi dituntut pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan. Membebankan terdakwa membayar uang pengganti Rp 44 juta subsidair 3 tahun penjara.
"Kami masih pikir-pikir terkait upaya hukum selanjutnya," jelas JPU dalam persidangan.
Total kerugian negara proyek asrama haji sekitar Rp 1,2 miliar. Dari jumlah itu, sudah ada beberapa pihak yang mengembalikan.
Total kerugian negara korupsi asrama haji yang sudah dikembalikan sekitar Rp 865 juta. Rincian pihak yang mengembalikan diantaranya, terdakwa Suharyanto Rp 450 juta, terdakwa Panca Saudara Rp 65 juta, saksi berinisial M Rp 200 juta, saksi berinisial W Rp 75 juta dan saksi berinisial MT Rp 53 juta. Pada fakta persidangan terungkap jika yang punya peran paling besar bukanlah dua terdakwa. Tetapi seseorang bernama Roni yang berdomisili di Jakarta. Roni selaku pemodal dan sebagai pengendali proyek asrama haji.(167)