Terdakwa Asrama Haji Divonis 4,5 Tahun Ditambah Denda dan Uang Pengganti Segini
Editor: Dendi S
|
Kamis , 14 Mar 2024 - 19:16
Dua terdakwa korupsi pembangunan Asrama Haji Bengkulu, Suharyanto dan Panca Saudara usai divonis di PN Tipikor Bengkulu, Kamis, 14 Maret 2024-RIZKY/BE -