Terdakwa Asrama Haji Divonis 4,5 Tahun Ditambah Denda dan Uang Pengganti Segini

Dua terdakwa korupsi pembangunan Asrama Haji Bengkulu, Suharyanto dan Panca Saudara usai divonis di PN Tipikor Bengkulu, Kamis, 14 Maret 2024-RIZKY/BE -

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan