Seluruh Desa di Rejang Lebong Belum Ajukan Pencairan DD, Ini Penyebabnya
Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi--
harianbengkuluekspress.id - Hingga pertengahan Maret 2023 ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan belum ada satupun desa di Kabupaten Rejang Lebong yang mengajukan untuk pencairan dana desa (DD) tahap I tahun 2024.
"Hingga saat ini belum ada satupun desa yang mengajukan pencairan dana desa tahap I tahun 2024 ini," terang Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi.
Menurutnya, belum adanya desa yang mengajukan pencairan dana desa tahap I tahun 2024 ini, karena Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang DD Tahun 2024 serta juknisnya baru selesai.
"Perbup serta juklak dan juknisnya baru turun pertengahan Maret ini, sehingga belum ada yang mengajukan untuk pencairan," tambah Suradi.
BACA JUGA:Pembangunan MPP di Kepahiang Dilanjutkan, Segini Anggarannya
Namun dengan telah turunya Perbup serta juklak dan juknis terkait dengan dana desa tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong, maka seluruh desa di Kabupaten Rejang Lebong yang berjumlah 122 desa sudah bisa mengajukan pencairan dana desa tahap I.
Dikatakan Suradi, dalam proses pencairan dana desa tahap I tersebut, bila berkas pengajuannya sudah mereka terima. Maka mereka akan memeriksa persyaratan-persyaratannya seperti APBDes dan lainnya termasuk laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 lalu.
"Bila semua persyaratannya lengkap, maka kita akan langsung memprosesnya," tegas Suradi.
Dalam pencairan dana desa tahun 2024 ini sendiri, menurut Suradi ada perubahan dari tahun 2023 lalu. Dimana pada tahun 2023 lalu untuk desa reguler dilakukan pencairan sebanyak tiga kali dan tahun ini berubah menjadi dua kli.
Dalam pencairan dana desa tersebut, untuk tahap I besarannya sebesar Rp 40 persen dengan rentang waktu sampai September mendatang. Sedangkan untuk tahap II sebesar 60 persen.
"Untuk tahun lalu ada satu desa yang tidak bisa mencairkan dana desa 100 persen yaitu Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding karena kepala desanya mundur dan tidak membuat pertanggungjawaban atas kegiatan dana desa tahun 2022," papar Siradi.
Sedangkan untuk tahun 2024 ini, Desa Kasie Kasubun sudah bisa mencairkan DD lagi karena saat ini sudah memiliki kades definitif hasil pergantian antar waktu beberapa waktu lalu.
Disisi lain, Suradi mengungkapkan pagu dana desa yang diterima Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 ini sebesar Rp 104,2 miliar. Jumlah tersebut bertambah Rp 1 miliar dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 103 miliar.(ari)